Berita

Paradoks Nikel Routa: Kaya Tambang, Rakyat Tetap Miskin, FKPK Soroti Potensi Korupsi SDA PT SCM

5

INFO-SULTRA.COM, KENDARIK – Isu eksploitasi sumber daya alam di kawasan Routa kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Forum Komunikasi Pemberantas Korupsi (FKPK) Sulawesi Tenggara menilai bahwa persoalan pengelolaan tambang nikel di wilayah tersebut tidak hanya menyangkut lingkungan dan sosial, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sumber daya alam.

Perwakilan FKPK, Wiwin Anusaputra, menyatakan bahwa paradoks kekayaan nikel di Routa khususnya di wilayah aktivitas PT SCM (Sulawesi Cahaya Mineral) yang tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat, harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Jika sebuah wilayah memiliki cadangan mineral besar tetapi masyarakatnya tetap tertinggal, maka patut diduga ada persoalan serius dalam tata kelola sumber daya alamnya. Ini bukan sekadar isu pembangunan, tetapi berpotensi masuk pada wilayah korupsi kebijakan dan korupsi sumber daya alam,” tegas Wiwin dalam keterangannya, Senin (09/03/2026)

Menurutnya, berbagai laporan media menunjukkan adanya ketimpangan antara nilai ekonomi tambang dengan kondisi sosial masyarakat sekitar. Di wilayah pertambangan Sulawesi Tenggara, termasuk kawasan Routa, kekayaan nikel justru belum sepenuhnya berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat lokal.

FKPK menilai kondisi tersebut dapat mengindikasikan adanya persoalan serius dalam tata kelola izin, pengawasan, hingga distribusi manfaat ekonomi dari industri pertambangan.

Koalisi Save Routa dan Sorotan Aktivitas Tambang

Isu ini semakin menguat setelah terbentuknya koalisi masyarakat sipil yang menyoroti aktivitas perusahaan tambang di kawasan PT SCM. Sejumlah organisasi termasuk FKPK dalam Koalisi Besar Save Routa itu menilai bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut perlu diawasi secara ketat karena dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan semakin dirasakan.

Di sisi lain, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut juga kerap dikritik karena dianggap lebih berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam dibandingkan pengembangan industri hilirisasi yang dijanjikan kepada masyarakat.

Bahkan dalam beberapa aksi protes masyarakat, aktivitas tambang disebut berpotensi memicu dampak lingkungan seperti banjir dan kerusakan ekosistem di wilayah sekitar konsesi.

Potensi Korupsi SDA

Wiwin Anusaputra menegaskan bahwa dalam perspektif hukum, praktik pengelolaan sumber daya alam yang tidak transparan dapat membuka ruang bagi berbagai bentuk kejahatan korupsi, seperti: korupsi dalam penerbitan izin tambang, penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam, kerugian negara akibat eksploitasi yang tidak terkendali dan praktik kolusi antara korporasi dan pejabat publik.

Ia menilai kasus-kasus seperti ini seringkali masuk dalam kategori korupsi sumber daya alam (natural resource corruption) yang berdampak luas pada masyarakat.

“Jika izin diberikan tanpa pengawasan ketat, jika kewajiban perusahaan tidak dipenuhi, dan jika masyarakat tidak memperoleh manfaat dari kekayaan alamnya, maka sangat mungkin terjadi kerugian negara dan kerugian sosial yang besar,” katanya.

Desak Audit dan Penyelidikan

FKPK mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan pertambangan nikel PT SCM di Routa.

Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan: legalitas perizinan tambang, kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan, transparansi kontribusi ekonomi bagi daerah serta potensi kerugian negara akibat eksploitasi sumber daya alam.

Wiwin menegaskan bahwa kekayaan mineral yang besar seharusnya menjadi motor pembangunan daerah, bukan justru memunculkan ketimpangan sosial.

“Kekayaan nikel di Routa adalah milik negara dan rakyat. Jika dalam praktiknya hanya dinikmati oleh segelintir pihak sementara masyarakat sekitar tetap tertinggal, maka di situlah negara harus hadir menegakkan hukum,” pungkasnya.

FKPK menilai momentum konsolidasi masyarakat sipil yang sedang terjadi di Sulawesi Tenggara harus menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh lepas dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi masyarakat.(*)