Berita

Dugaan Pelanggaran HAM Tambang SCM Routa Bisa Seret Klarifikasi Gubernur Sultra dan Bupati Konawe, HRD Jumran : Dalam Waktu Dekat

3

INFO-SULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sultra Andi Sumangarukka dan Bupati Konawe Yusran Akbar Berpotensi Disurati Komnas HAM Terkait Permintaan Keterangan Dugaan Pelanggaran HAM Tambang SCM Routa”

Isu dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara kembali mencuat. Human Right Defender (HRD), Jumran, S.IP, menyatakan bahwa pemerintah daerah berpotensi dimintai klarifikasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait dugaan pelanggaran HAM dalam aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Sulawesi Cahaya Mineral di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.

Menurut Jumran, potensi langkah tersebut tidak terlepas dari preseden yang sebelumnya terjadi dalam kasus proyek strategis nasional Bendungan Ameroro di Konawe. Dalam kasus tersebut, Komnas HAM telah melayangkan surat kepada pemerintah daerah untuk meminta klarifikasi terkait pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran HAM dalam proses pembebasan lahan dan perlindungan hak masyarakat adat.

“Kasus Ameroro menunjukkan bahwa ketika ada pengaduan masyarakat yang didukung data awal, Komnas HAM dapat meminta klarifikasi langsung kepada pemerintah daerah. Hal yang sama juga sangat mungkin terjadi dalam kasus Routa,” ujar Jumran kepada awak media.

POSKOHAM Kantongi Data Awal

Jumran yang juga menjabat sebagai Ketua POSKOHAM wilayah Sulawesi Tenggara mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai data awal yang mengindikasikan adanya potensi pelanggaran HAM di wilayah tambang Routa.

Data tersebut, menurutnya, berasal dari laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan yang dilakukan oleh jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam gerakan Koalisi Besar Save Routa.

Beberapa isu yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut antara lain: konflik dan ketidakjelasan penyelesaian lahan masyarakat, potensi marginalisasi masyarakat lokal dalam akses pekerjaan dan ekonomi, dugaan kerusakan lingkungan yang berdampak pada sumber penghidupan warga serta potensi pelanggaran hak masyarakat adat atas wilayah tradisional mereka.

“Semua temuan awal ini sedang kami susun dalam bentuk laporan komprehensif untuk disampaikan kepada Komnas HAM,” jelas Jumran.

Pemerintah Daerah Bisa Dimintai Klarifikasi

Menurut Jumran, jika laporan dugaan pelanggaran HAM tersebut diproses oleh Komnas HAM, maka sangat mungkin lembaga negara tersebut akan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah.

“Bukan tidak mungkin Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati Konawe akan dimintai keterangan oleh Komnas HAM sebagai bagian dari proses pemantauan,” katanya.

Langkah tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari kewenangan Komnas HAM dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Koalisi Save Routa Dorong Tata Kelola SDA Berbasis HAM

Sebagai bagian dari Koalisi Besar Save Routa, POSKOHAM bersama berbagai elemen masyarakat sipil di Sulawesi Tenggara saat ini tengah mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan di wilayah Routa.

Koalisi tersebut menilai bahwa wilayah Routa yang memiliki cadangan nikel besar seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal. Namun berbagai laporan masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan antara kekayaan sumber daya alam dan kesejahteraan warga di sekitar wilayah tambang.

“Investasi tentu penting bagi pembangunan daerah. Tetapi investasi tidak boleh berjalan dengan mengabaikan prinsip perlindungan HAM, hak masyarakat lokal, dan kelestarian lingkungan,” tegas Jumran.

Ia menambahkan bahwa laporan dugaan pelanggaran HAM yang sedang disusun diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah dan lembaga negara untuk melakukan evaluasi serius terhadap praktik pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara, khususnya di wilayah Routa.

Menurut Jumran, pendekatan berbasis HAM harus menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan pembangunan agar konflik sosial dan kerusakan lingkungan dapat dicegah sejak dini.

“Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang menghormati martabat manusia dan menjamin keadilan bagi masyarakat yang hidup di sekitar sumber daya alam tersebut,” pungkasnya.

 

Laporan : ( Ns/Red )