INFO-SULTRA.COM, KONSEL – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Tenggara (DPW LPPK – Sultra) menyoroti pekerjaan revitalisasi pada SATAP 12 Konawe Selatan di Kecamatan Laonti yang menelan anggaran Rp1,2 Miliar.
Ketua Umum DPW LPPK Sultra, Kamin, SH., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil peninjauan lapangan serta laporan masyarakat, terdapat dugaan kuat bahwa pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku.
Beberapa indikasi yang menjadi perhatian LPPK Sultra antara lain:
1. Pekerjaan pondasi diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, baik dari sisi kedalaman, kualitas pasangan, maupun standar kekuatan konstruksi.
2. Penggunaan material timbunan, batu, dan pasir yang diduga tidak memiliki izin resmi galian C, sehingga berpotensi melanggar ketentuan perizinan serta standar mutu pekerjaan konstruksi.
3. Pembentukan P2SP yang diduga tidak sesuai mekanisme dan transparan, serta tidak mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan.
4. Tidak adanya pemberdayaan masyarakat lokal, dimana tenaga kerja semua di datangkan dari luar kecamatan Laonti sehingga mengabaikan asas partisipatif dan pemerataan manfaat ekonomi.
Menurut Karmin, setiap pekerjaan konstruksi yang bersumber dari anggaran negara wajib berpedoman pada, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Pembangunan sarana pendidikan bukan hanya persoalan fisik bangunan, tetapi menyangkut keselamatan peserta didik dan kualitas pelayanan pendidikan. Jika ditemukan pelanggaran spesifikasi atau penyimpangan prosedur, maka harus segera dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Karmin, SH.
LPPK Sultra mendesak :
Dilakukannya audit teknis menyeluruh terhadap pekerjaan revitalisasi SATAP 12 Konawe Selatan senilai Rp1,2 Miliar, Aparat penegak hukum segera melakukan Penyelidikan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, dan Kepala Sekolah memberikan klarifikasi terbuka kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat.
LPPK Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan anggaran publik agar tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Laporan : Redaksi
