INFO-SULTRA.COM, KENDARI – Pemanggilan sejumlah jurnalis oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara menuai reaksi keras dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Ketua Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Sulawesi Tenggara, Iksan Saranani, yang secara tegas mengecam langkah tersebut karena dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers.
Dalam jumpa pers yang digelar di Kendari, Iksan menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan penuh kepada jurnalis yang dipanggil oleh kepolisian, termasuk Adhi Yaksa Pratama, yang diketahui merupakan Sekretaris Humas GPA Sultra sekaligus Ketua Bidang Juru Bicara Forum Komunikasi Nusantata(FKN) Sulawesi Tenggara.
Selain itu, Adhi Yaksa Pratama juga menjabat sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara.
Menurut Iksan, laporan yang diajukan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap jurnalis terkait pemberitaan merupakan langkah yang tidak tepat dan berpotensi menimbulkan tekanan terhadap kerja-kerja pers.
“Kami menilai pemanggilan jurnalis karena pemberitaan sangat berbahaya bagi kebebasan pers. Pers memiliki mekanisme sendiri dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan,” ujar Iksan Saranani.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila ada anggota organisasi yang mendapatkan tekanan atau kriminalisasi karena menjalankan tugas jurnalistik.
“Apapun yang terjadi, saya harus melindungi anggota saya,” tegasnya.
Sebagai Ketua GPA wilayah Indonesia Timur sekaligus Ketua FKN Sulawesi Tenggara, Iksan menyatakan dirinya memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap anggota organisasi mendapatkan perlindungan dan dukungan ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan tugas profesinya.
Pers Harus Dilindungi
Iksan juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari sistem demokrasi di Indonesia.
Oleh karena itu, semua pihak, termasuk pejabat publik, seharusnya menghormati kerja jurnalistik sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, maka penyelesaiannya seharusnya melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan kepada Dewan Pers.
“Jangan sampai aparat penegak hukum digunakan sebagai alat untuk menekan jurnalis. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi,” katanya.
Siap Kawal Kasus Hingga Tuntas
Lebih lanjut, Iksan menyampaikan bahwa organisasi yang dipimpinnya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi jurnalis, serta pegiat kebebasan pers untuk bersama-sama mengawasi perkembangan kasus tersebut.
Menurutnya, solidaritas antarorganisasi sangat penting untuk memastikan tidak ada upaya kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.
“Kami akan berdiri bersama dan memastikan tidak ada intimidasi terhadap jurnalis. Pers harus tetap bebas dan independen,” ujarnya.
Dikhawatirkan Timbulkan Ketakutan
Sejumlah kalangan menilai bahwa pemanggilan jurnalis dalam kasus pemberitaan dapat menimbulkan ketakutan di kalangan wartawan, terutama di daerah.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi independensi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah maupun lembaga publik.
Padahal, dalam sistem demokrasi, pers memiliki peran penting sebagai penyampai informasi, pengawas kebijakan publik, serta sarana pendidikan bagi masyarakat.
Karena itu, berbagai pihak berharap agar polemik ini dapat diselesaikan secara bijak tanpa menimbulkan tekanan terhadap kebebasan pers.
Harap Aparat Bertindak Bijak
Iksan juga berharap aparat penegak hukum dapat bersikap profesional dan bijak dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip keadilan serta tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan sesuai aturan, tanpa mengorbankan kebebasan pers,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sulawesi Tenggara maupun pihak yang melaporkan kasus tersebut belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik yang disampaikan oleh sejumlah organisasi jurnalis dan organisasi masyarakat di Sulawesi Tenggara.
Laporan : redaksi
