Berita

Dugaan Pungli yang Berkedok Sumbangan Kepada Sejumlah Guru SMA/SMK Akan Segera di Laporkan ke Polda Sultra

3

INFO-SULTRA.COM, KENDARI – Pungutan liar (Pungli) yang berkedok sumbangan untuk biaya Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) yang di fasilitasi oleh oknum pengurus Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Sulawesi Tenggara, kepada sejumlah guru SMA dan SMK baik PNS maupun PPPK se Sulawesi Tenggara dengan nilai Rp 300.000 akan segera di laporkan pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Ditreskrimsus Polda Sultra).

Berdasarkan penjelasan narasumber yang minta di lindungi identitasnya mengatakan bahwa “hasil pungutan yang bersumber dari Tunjangan Hari Raya (THR) para guru akan di gunakan untuk biaya Rapat Kordinasi Nasional pada tanggal 24 – 25 mendatang”.

Dari keterangan tersebut maka kuasa hukum narasumber akan melaporkan oknum pengurus AGPAII  pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Ditreskrimsus Polda Sultra)

Sejumlah barang bukti berupa rekening giro dan resi pengiriman/transfer telah di kantongi oleh kuasa hukum narasumber yang akan menjadi barang bukti awal pada tahap penyelidikan dan informasi yang di peroleh awak media seputar indonesia ada 11 guru telah malakukan transaksi pembayaran ke pengurus AGPAII kabupaten konawe.

Berdasarkan pengakuan sejumlah guru yang tidak setuju dengan pungutan tersebut memberikan apresiasi dan dukungan kepada pelapor untuk mengusut dugaan pungli, mereka menilai keputusan yang diambil pengurus AGPAII tersebut tidaklah kuorum dan bertentangan dengan pasal 12 huruf UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipidkor.

Selain itu juga menyalahi Perpres 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli dan melanggar pasal 423 terhadap pegawai negeri sipil yang menyalahgunakan jabatannya, memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu, sehingga perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang melawan hukum yang tidak di benarkan terlebih kepada oknum pegawai negeri sipil. (An/Red)