INFO-SULTRA.COM, KENDARI – Dukungan terhadap perjuangan masyarakat Routa untuk terbebas dari tekanan eksploitasi tambang terus menguat. Kali ini datang dari kalangan akademisi Sulawesi Tenggara yang menilai bahwa apa yang terjadi di Routa bukan sekadar konflik sumber daya, melainkan persoalan serius terkait hak hidup dan keadilan.
Dr. Erens E Koodoh, salah satu akademisi Sultra menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Routa adalah bentuk sah dari upaya mempertahankan ruang hidup yang kini terancam oleh ekspansi industri tambang.
“Ini bukan hanya soal ekonomi atau investasi. Ini soal hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang sehat, mempertahankan tanah, dan menjaga masa depan generasi mereka,” ujarnya, dalam rapat konsolidasi bersama Gerakan Selamatkan Rakyat Routa di Hotel Azizah Kendari, (20 Maret 2026)
Menurutnya, selama ini pendekatan pembangunan yang berbasis ekstraksi sumber daya kerap mengabaikan dimensi sosial dan kemanusiaan, sehingga menempatkan masyarakat lokal sebagai pihak yang paling terdampak namun paling sedikit dilibatkan.
Ia menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat, termasuk dari potensi kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas industri.
“Ketika masyarakat sudah menyuarakan keresahan dan menunjukkan adanya ancaman terhadap ruang hidup mereka, maka itu harus dipandang sebagai peringatan serius, bukan diabaikan,” tegasnya.
Dalam konteks ini, ia mengingatkan pentingnya penerapan prinsip Precautionary Principle, yaitu kewajiban untuk mencegah kerusakan sebelum terjadi secara permanen, terutama ketika dampaknya berpotensi luas dan tidak dapat dipulihkan.
Sebagaimana Dr. Guswan Hakim, Dr. Sarlan, Dr. Abd. Alim, Dr. Jabalnur, SH.,MH, dalam kesempatan yang sama juga menilai bahwa perjuangan masyarakat Routa memiliki dasar kuat dalam konstitusi, khususnya terkait hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Hak atas lingkungan hidup yang baik itu bukan pilihan, tapi hak dasar. Jika itu terancam, maka wajar jika masyarakat melakukan perlawanan,” lanjutnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa mengabaikan suara masyarakat berpotensi memperbesar konflik dan memperdalam ketimpangan antara kepentingan investasi dan perlindungan rakyat.
Akademisi pun mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk tidak hanya melihat Routa dari perspektif ekonomi, tetapi juga dari sisi kemanusiaan, keberlanjutan, dan keadilan sosial.
“Pemerintah harus hadir sebagai pelindung, bukan sekadar pemberi izin. Kalau tidak, maka kepercayaan publik akan terus menurun,” katanya.
Dukungan dari kalangan akademisi ini mempertegas bahwa perjuangan masyarakat Routa bukan gerakan sporadis, melainkan bagian dari tuntutan yang lebih luas atas keadilan ekologis dan pengakuan hak masyarakat lokal.
Dengan semakin banyaknya dukungan lintas sektor, perjuangan masyarakat Routa kini menguat sebagai simbol perlawanan terhadap model pembangunan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat.
Laporan: Redaksi
