Berita

14 Mesin Sedot Pasir Diduga Ilegal Beroperasi di Sungai Roraya, Warga Minta Aparat Bertindak

3

INFO-SULTRA.COM, KONSEL – Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal masih terus berlangsung di Sungai Roraya, Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, hal ini di ungkap oleh media ini,” Senin 23/3/2026

Informasi yang di himpun oleh media ini, hingga saat ini, kegiatan tersebut belum tersentuh penindakan hukum, meskipun diduga tidak memiliki izin resmi galian C dari pemerintah.

Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, terdapat sekitar 14 mesin penyedot pasir yang beroperasi di beberapa titik sepanjang Sungai Roraya.

Aktivitas ini bahkan disebut sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa legalitas resmi.

Warga mengaku khawatir karena penambangan yang terus berlangsung mulai merusak bantaran sungai dan meluas hingga ke bibir kali, sehingga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius bagi masyarakat sekitar.

“Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan.

Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin parah baru ada tindakan,” ungkap salah satu warga.

Dengan mencuatnya informasi ini, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, serta aparat Polsek Tinanggea untuk segera melakukan penertiban dan menindak aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal tersebut.

Warga juga berharap adanya pengawasan serius terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Sungai Roraya agar tidak merusak lingkungan dan merugikan masyarakat di masa depan.

Hingga berita ini di terbitkan terduga pelaku Penambang pasir ilegal belum dapat di konfirmasi, namun pihak media ini tetap membuka ruang untuk mengklarifikasi pemberitaan ini.

Dengan adanya pemberitaan ini, mendesak pihak penegak hukum Kepolisian Sektor Tinanggea dan Polres Konawe Selatan untuk menindak tegas oknum pelaku yang di duga melakukan Penambangan pasir secara ilegal.

 

Laporan : Redaksi