Berita

Nasabah Mandala Multifinance Lidiawati Keluhkan Sistem Penagihannya Dirinya Mengaku Sudah Lunas Tapi Masih Ditagi

3

INFO-SULTRA.COM, KONAWE – Seorang nasabah di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem penagihan yang dilakukan oleh Mandala Multifinance Tbk Cabang Unaaha.

Pasalnya, meskipun mengaku telah melunasi seluruh kewajibannya sejak tahun 2023, ia masih menerima tagihan yang dinilai tidak berdasar.

Nasabah tersebut diketahui bernama Lidiawati, pemilik kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi DT 6524 VA. Ia menjelaskan bahwa kredit kendaraan tersebut telah dilunasi sepenuhnya pada 24 Januari 2023.

“Saya sudah bayar lunas, bahkan ada bukti kwitansi resmi dari pihak Mandala Multifinance. Tapi sampai sekarang masih ditagih, katanya masih ada tunggakan dua bulan,” ungkap Lidiawati saat ditemui.

Menurutnya, pelunasan dilakukan langsung di rumahnya dan disertai dengan dokumen pembayaran yang sah. Namun yang menjadi persoalan, setelah pelunasan tersebut, ia justru kembali dihubungi oleh pihak kantor Mandala Multifinance Cabang Unaaha yang menyatakan masih terdapat sisa kewajiban.

Situasi ini membuat Lidiawati merasa dirugikan dan bingung atas ketidakjelasan data administrasi yang dimiliki oleh perusahaan pembiayaan tersebut. Ia pun mempertanyakan transparansi serta akurasi sistem pencatatan pembayaran.

Tidak hanya itu, hingga kini Lidiawati mengaku belum menerima Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya, meskipun kredit telah dinyatakan lunas lebih dari dua tahun lalu. Ia menyebut telah beberapa kali mendatangi kantor Mandala Multifinance Cabang Unaaha untuk menanyakan hal tersebut.

“Saya datang minta BPKB karena sudah lunas, tapi malah diarahkan ke Polres Konawe untuk jadi saksi. Saya tidak mengerti maksudnya apa,” tambahnya.

Pengarahan tersebut semakin menambah kebingungan bagi Lidiawati. Ia berharap ada kejelasan dan penyelesaian atas persoalan yang dialaminya, mengingat seluruh kewajibannya sebagai nasabah telah ia tunaikan sesuai prosedur.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak konsumen dalam memperoleh pelayanan yang transparan dan akuntabel dari lembaga pembiayaan. Sejumlah pihak menilai persoalan seperti ini seharusnya dapat diselesaikan melalui verifikasi internal perusahaan tanpa harus merugikan nasabah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Mandala Multifinance Cabang Unaaha terkait dugaan kesalahan penagihan tersebut.

Masyarakat pun berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi sekaligus menyelesaikan persoalan ini agar tidak menimbulkan keresahan, khususnya bagi nasabah lain yang telah menyelesaikan kewajibannya.

Laporan : Redaksi