INFO-SULTRA.COM, KONAWE – Jauh sebelum nama Routa menjadi perbincangan hari ini, kegelisahan itu sudah hidup. Ia tumbuh dari kesadaran bahwa ada sesuatu yang perlahan hilang dari tanah ini—bukan sekadar hutan, bukan sekadar air, tetapi ruang hidup itu sendiri.
Pada tahun 2019 lalu, bersama Yusran Taridala (Alm), kami mulai merumuskan kegelisahan itu dalam bentuk gerakan. Kami menamainya JIMAT—Jaringan Muda Masyarakat Adat Tolaki. Sebuah langkah awal yang kemudian kami sempurnakan menjadi WALAKA (Wahana Keadilan Masyarakat Adat Tolaki), sebagai representasi nilai, kehormatan, dan kesadaran kolektif masyarakat adat Tolaki Sulawesi Tenggara.
(🔗 Link asli: https://suaraindonesianews.com/?s=Wahana+Keadilan+masyarakat+adat+Tolaki+)
Hari ini, beliau telah tiada. Namun gagasan itu tidak pernah hilang. Ia justru menemukan momentumnya ketika Wilayah Routa dihadapkan pada tekanan yang semakin nyata.
Karenanya, harus ditegaskan: Routa bukan tanah kosong. Ini adalah ruang hidup.
Di sanalah kehidupan disusun. Air menjadi sumber penghidupan. Hutan menjadi penopang pangan. Tanah menjadi identitas. Ketika semua itu terganggu, maka yang terganggu bukan sekadar lingkungan—melainkan keberlangsungan hidup manusia.
Di tengah ekspansi korporasi tambang di Routa, kita menyaksikan bagaimana ruang hidup perlahan direduksi menjadi objek eksploitasi. Tetapi yang pasti, persoalan ini tidak bisa lagi dilihat sebagai sekadar dinamika pembangunan. Ini adalah soal hak hidup. Dimana ketika hak hidup terancam, maka masyarakat tidak hanya berhak bersuara—mereka memiliki tanggung jawab untuk mempertahankannya.
Dalam konteks inilah, langkah-langkah penguatan posisi masyarakat adat perlu dipahami secara jernih. Banyak yang mempertanyakan dasar pijakannya. Namun jawabannya sesungguhnya telah lagi ada dalam konstitusi.
Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya. Artinya, negara tidak menciptakan mereka—negara hanya mengakui apa yang telah hidup jauh sebelum negara itu sendiri hadir.
Dalam posisi itu, masyarakat adat berdiri di atas hukum yang hidup—sebuah sistem nilai yang tidak tertulis, tetapi nyata dan diwariskan lintas generasi (living law). Ketika kesadaran kolektif itu kemudian dirumuskan, ditegaskan, dan didokumentasikan dalam bentuk yang lebih terstruktur, hal tersebut bukanlah tindakan sepihak. Itu adalah cara masyarakat memastikan bahwa keberadaan mereka tidak lagi diabaikan.
Selama ini, keputusan atas kewenangan lembaga masyarakat adat sering kali dikatakan belum memiliki status kejelasan. Namun ketika kejelasan itu mulai ditunjukkan dari dalam masyarakat adat sendiri, maka tidak ada lagi alasan bagi siapapun untuk menutup mata, termasuk ketika rekomendasi lembaga masyarakat adat dikeluarkan sebagai wujud Prima Facie Evidence (bukti awal) yang notabene berlandaskan konstitusi 1945.
Tak jarang skenario jebakan menuntut masyarakat adat agar terpaksa mengulur waktu, namun karena realitas di Routa tidak bisa lagi menunggu itu. Proses administrasi formal pemerintah adalah bagian tentatif dari kedaulatan masyarakat adat dimasa mendatang.
Bagaimana tidak, tekanan terhadap ruang hidup telah terjadi saat ini. Sementara proses formal sering kali berjalan lambat, bahkan tidak jarang dipengaruhi oleh kepentingan yang tidak sepenuhnya berpihak pada masyarakat. Disisi lain, relasi kuasa oligarki ekonomi-politik industri nikel adalah konfigurasi yang tak mungkin bisa disembunyikan begitu saja di balik semua itu.
Dalam situasi genting seperti ini, diam justru berarti membiarkan kerusakan berlangsung. Langkah yang diambil adalah bentuk tanggung jawab—sebuah upaya untuk menjaga yang tersisa sebelum semuanya terlambat.
Dampaknya tentu tidak sederhana. Apa yang dilakukan masyarakat tidak serta-merta mengubah keadaan secara instan. Namun ia menggeser posisi.
Ia menjadi dasar untuk memperjuangkan hak. Ia membuka ruang untuk mengoreksi kebijakan. Ia juga menghadirkan pertanyaan mendasar terhadap proses-proses yang selama ini berjalan tanpa keterlibatan yang adil. Sebab setiap keputusan yang diambil tanpa mendengar masyarakat adat yang hidup di dalamnya, akan selalu menyisakan persoalan keadilan.
Soal batas ruang hidup pun sering dipersoalkan. Seolah-olah pengetahuan masyarakat dianggap tidak cukup. Padahal, pemahaman itu dibangun dari sejarah panjang, praktik hidup sehari-hari, serta hubungan yang tidak terpisahkan antara manusia dan alamnya.
Yang justru perlu dipertanyakan adalah pendekatan-pendekatan yang melihat wilayah hanya sebagai objek, tanpa memahami makna yang ada di dalamnya.
Dalam konteks global, prinsip persetujuan yang bebas, didahulukan, dan diinformasikan telah menjadi standar (FPIC). Namun prinsip ini tidak akan pernah berubah manis, jika akar kedaulatan justru disirami dengan pembangkangan terhadap konstitusi.
Bahwa apa yang dilakukan masyarakat hari ini bukanlah bentuk perlawanan yang berlebihan. Ini adalah upaya untuk mengembalikan keseimbangan yang telah lama bergeser.
Jika menjaga ruang hidup dianggap sebagai sikap yang terlalu jauh, maka yang perlu dipertanyakan adalah arah dari sistem itu sendiri. Dan pada akhirnya, apa yang sedang diperjuangkan rakyat Routa bukan sekadar tentang hari ini. Ini tentang masa depan.
Tentang apakah generasi berikutnya masih memiliki ruang untuk hidup, atau hanya mewarisi dampak dari keputusan yang tidak pernah melibatkan mereka. Apa yang dulu kami mulai bersama Yusran Taridala (Alm) hari ini menemukan bentuknya yang paling nyata.
Ini bukan sekadar gerakan. Ini adalah penegasan. Bahwa kehidupan tidak bisa dinegosiasikan, bahwa suara yang selama ini diabaikan, pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri untuk didengar.
Yang pasti, masyarakat adat tidak sedang melakukan penolakan terhadap investasi, sepanjang itu tidak menjadi modus operandi untuk sekedar eksploitasi.
(Inae Konasara Ie Pinesara, Inae Liasara Ie Pinekasara)
Oleh: Jumran, S.IP (Dewan Pendiri Wahana Keadilan Masyarakat Adat Tolaki – WALAKA, 2019)
