BeritaKriminal

Sat Reskrim Polres Konawe Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Kecamatan Uepai

64

INFO-SULTRA.COM, KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe. pada Kamis, 18 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 Wita, bertempat di Desa Asaki, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe. Terduga pelaku berinisial M, berusia 39 tahun, beragama Islam, beralamat di Desa Asaki, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat atas nama Seltin yang diterima pada tanggal 28 November 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Personel Non Permanen Penuh (PNPP) Sat Reskrim Polres Konawe yang dipimpin langsung oleh KBO Reskrim IPDA Fajar Sapan, S.H., bersama AIPTU Supahmil serta didukung PNPP Polsek Lambuya, melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.

Terduga pelaku diamankan saat berada di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Asaki, Kecamatan Lambuya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Lambuya untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi. Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.

Sekitar pukul 11.30 Wita, petugas melakukan pengembangan guna mencari barang bukti ke Desa Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur. Setelah rangkaian tindakan kepolisian selesai dilaksanakan, terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Konawe untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Konawe mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, guna terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Konawe.

 

Laporan: Redaksi