INFO-SULTRA.COM, KONAWE – Dugaan persoalan proyek bermasalah di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe mulai memasuki ranah penegakan hukum.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Robin Hermansah, S.Si., M.M., menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Konawe, Selasa (6/1/2026).
Robin diperiksa sejak pagi hingga menjelang siang hari. Kurang lebih empat jam berada di ruang pemeriksaan Tipidkor, ia terlihat keluar sekitar pukul 12.06 Wita dan langsung menaiki mobil Toyota Innova hitam yang telah menunggu di depan ruangan.
Sayangnya, awak media tidak sempat mengonfirmasi Robin terkait materi pemeriksaan. Ia tampak terburu-buru meninggalkan Mapolres Konawe sehingga tidak memberikan keterangan kepada wartawan.
Sebelumnya, kebijakan Dinas PUPR Kabupaten Konawe yang memberikan perpanjangan waktu kepada sejumlah penyedia jasa atau kontraktor yang gagal menyelesaikan proyek tepat waktu menuai sorotan publik.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk pemberian “karpet merah” yang berpotensi mengabaikan prinsip ketegasan kontrak serta efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Sorotan publik mencuat menyusul molornya sejumlah proyek strategis bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Meski melewati batas waktu kontrak, proyek-proyek tersebut tetap diberikan kesempatan untuk dilanjutkan dengan alasan pemberlakuan denda keterlambatan.
Situasi ini turut menarik perhatian aparat penegak hukum. Polres Konawe disebut tidak tinggal diam menyikapi dugaan pengaturan tender proyek di lingkup Pemda Konawe, termasuk kegagalan penyedia jasa menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
Sebagai langkah awal, Polres Konawe melalui Satreskrim melayangkan undangan klarifikasi kepada sejumlah kontraktor yang diduga tidak mampu menuntaskan pekerjaan tepat waktu.
Berdasarkan pantauan awak media, beberapa penyedia jasa tampak memenuhi undangan klarifikasi di Mapolres Konawe, Senin (5/1/2026) siang.
Proyek Bernilai Miliaran yang Disorot
Berdasarkan data yang dihimpun, setidaknya terdapat beberapa proyek besar di lingkup Dinas PUPR Kabupaten Konawe yang hingga akhir Desember 2025 belum rampung, di antaranya:
Revitalisasi STQ Kota Unaaha
Proyek senilai Rp2,82 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan 2025 ini memiliki durasi pekerjaan 30 hari kalender. Namun hingga batas akhir kontrak pada 24 Desember 2025, pekerjaan dilaporkan belum selesai.
Rehabilitasi Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konawe
Proyek senilai Rp3,22 miliar yang dikerjakan CV Kastra Putra Perkasa dengan masa kontrak 120 hari. Hingga kontrak berakhir pada 26 Desember 2025, progres fisik pekerjaan disebut baru mencapai sekitar 85 persen.
Rekonstruksi Jalan Lakidende (Dua Jalur)
Proyek infrastruktur bernilai Rp34,72 miliar yang dikerjakan PT Segi Tiga Tambora turut menjadi perhatian. Papan informasi proyek dilaporkan tidak mencantumkan durasi waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinilai melanggar prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Inolobunggadue II
Proyek senilai Rp12,64 miliar yang bersumber dari APBD Konawe Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan CV Sinar Tamu. Pekerjaan dimulai pada 4 November 2025 dan ditargetkan rampung 31 Desember 2025, dengan masa kerja hanya 58 hari kalender.
Penjelasan Dinas PUPR Konawe
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Konawe, Rusdin, menyebut keterlambatan pekerjaan disebabkan oleh sejumlah kendala teknis di lapangan.
Meski demikian, pihak penyedia masih diberikan tambahan waktu selama tujuh hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan, dengan konsekuensi denda keterlambatan tetap diberlakukan.
“Kita berikan waktu penyelesaian pekerjaan hingga 31 Desember 2025,” ujar Rusdin saat ditemui di lokasi proyek Revitalisasi STQ Kota Unaaha, Kamis (25/12/2025).
Rusdin yang baru dilantik sebagai Kabid Cipta Karya menambahkan, kontrak belum langsung diputus karena pihak penyedia dinilai masih memiliki komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan.
“Kalau kontrak diputus, otomatis proyek akan mangkrak. Itu yang kita antisipasi,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Konawe, Asmar, menyebut progres salah satu proyek jalan saat ini baru mencapai sekitar 62 persen. Meski demikian, kontraktor masih dianggap mampu menyelesaikan pekerjaan.
“Progres pekerjaan sekitar 62 persen. Penyedia masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan,” ujar Asmar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (2/1/2026).
Menurut Asmar, kontraktor diberikan tambahan waktu hingga 50 hari pertama karena seluruh material utama telah tersedia di lokasi proyek.
“Kesempatan diberikan karena material sudah ada di lapangan,” jelasnya.
Terkait keterlambatan, Asmar menegaskan bahwa sejak 1 Januari 2026, denda keterlambatan sebesar satu per seribu dari nilai kontrak per hari telah diberlakukan dan akan terus dikenakan hingga pekerjaan rampung.
“Denda sudah berjalan dan tetap dikenakan sampai proyek selesai,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidik Satreskrim Polres Konawe masih melakukan klarifikasi terhadap sejumlah kontraktor terkait proyek-proyek tersebut. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Laporan: Redaksi
