Pasalnya, Polres Kolaka maupun Polsek Watubangga diduga melakukan pembiaran dan tidak menangkap para pelaku penambangan pasir ilegal secara ugal ugalan di Kecamatan Watubangga dan Kecamatan Toari. Aktivitas penambangan pasir ini telah berlangsung lama di sepanjang Aliran Sungai di Kecamatan Toari dan Watubangga Kabupaten Kolaka.
Padahal aktivitas penambangan pasir ilegal ini, dinilai memberikan dampak kepada masyarakat, bagaimana tidak, jalan yang sering digunakan masyarakat dalam melakukan aktivitas keseharian hancur, berlumpur dan belubang seperti kubangan kerbau, bahkan debu berterbangan.
Sebagai contoh, di Kelurahan Watubangga Kecamatan Watubangga ditemukan jalan masyarakat berlumpur, berlubang dan rusak parah, nampak terlihat jelas seperti kubangan kerbau.
Salah satu masyarakat sekitar yang enggan disebutkan namanya juga mengatakan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung lama dan tidak ada tindakan tegas sebagai efek jera dari pemerintah maupun pihak aparat kepolisian di wilayah hukum Polres Kolaka dan Polsek Watubangga.
Padahal Galian C yakni penambangan pasir, batu, kerikil, dan sejenisnya tanpa izin yang sah dari pemerintah akan menyebabkan dampak buruk lingkungan seperti longsor, debu, kerusakan DAS, sosial intimidasi warga, dan infrastruktur jalan rusak.
Menanggapi hal itu, Kadiv Investigasi LSM GMBI Wilter Sultra, Hendra Jaya mendesak Tipidter Polda Sultra untuk segera turun menghentikan dan melakukan penyelidikan serta menangkap para pelaku penambangan pasir tanpa izin resmi.
Hendra Jaya menduga, Ketidaktegasan Polres Kolaka dan Polsek Watubangga terhadap para pelaku penambangan Galian C Ilegal di Kecamatan Watubangga dan Kecamatan Toari merupakan suatu pembiaran dan contoh penegakan hukum yang buruk di tengah masyarakat.
Selain itu, Hendra Jaya juga meminta kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka untuk mengevaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup, Kecamatan Watubangga, Kecamatan Toari dan Kelurahan yang diduga tidak tegas dan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termaksud penertiban kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir ilegal di wilayah administrasi Kecamatan Toari dan Watubangga.
Penambangan Pasir atau Galian C dapat diatur didalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang (Pasal 109).
Sementara, bagi setiap penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah dapat beri sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Minerba.” tegas Hendra Jaya.
Laporan: Redaksi
