INFO-SULTRA.COM, KENDARI – Serikat Buruh Indonesia Bersatu (SBIB) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konawe Utara dan PT Adhi Kartiko Pratama Tbk menyelesaikan persoalan hukum melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang berlangsung di Polda Sulawesi Tenggara, Senin (19/1/2026).
Dalam penyelesaian tersebut, SBIB baik secara organisasi maupun pribadi secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan manajemen PT Adhi Kartiko Pratama Tbk atas tindakan merintangi dan mengganggu kegiatan usaha pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang terjadi pada 7 Juli 2025 dan 4 Oktober 2025 di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.
Sekretaris SBIB, Endang, S.Sp, menyatakan pihaknya mengakui dan menyesali perbuatan tersebut karena telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan, baik secara materiil maupun nonmateriil. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, SBIB menyatakan siap menghapus seluruh pemberitaan dan konten negatif terkait PT Adhi Kartiko Pratama Tbk yang sebelumnya disebarluaskan melalui media massa maupun media sosial.
Selain itu, SBIB juga menyatakan komitmennya untuk mengembalikan nama baik PT Adhi Kartiko Pratama Tbk melalui klarifikasi dan pernyataan terbuka di berbagai platform media, termasuk media cetak, elektronik, dan media daring
yang sebelumnya memuat pemberitaan terkait aksi SBIB,
Dalam pernyataan kesepakatan RJ, SBIB menegaskan bahwa isu-isu ketenagakerjaan, kawasan kehutanan, serta berbagai tudingan negatif lain yang dialamatkan kepada PT Adhi Kartiko Pratama Tbk adalah tidak benar. SBIB mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan semata-mata untuk mengganggu aktivitas perusahaan dengan tujuan memperoleh keuntungan material.
SBIB juga menyatakan bahwa organisasi tersebut tidak pernah ada di lingkungan PT Adhi Kartiko Pratama Tbk, baik secara kelembagaan maupun perorangan. Dengan demikian, laporan yang sebelumnya disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara, serta pernyataan yang mengatasnamakan pekerja PT Adhi Kartiko Pratama Tbk terkait dugaan pelarangan serikat pekerja dan kriminalisasi tenaga kerja, dinyatakan tidak benar. SBIB berkomitmen akan menyampaikan klarifikasi tertulis kepada Disnaker Provinsi Sultra, Disnaker Konawe Utara, DPRD Provinsi Sultra, dan DPRD Konawe Utara.
Lebih lanjut, SBIB berjanji tidak akan mengulangi perbuatan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan pemegang IUP yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik terhadap PT Adhi Kartiko Pratama Tbk maupun perusahaan lain di Kecamatan Langgikima. Apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran atas kesepakatan tersebut, SBIB menyatakan siap diproses sesuai hukum yang berlaku.
SBIB juga menyatakan dukungan penuh dan jaminan terhadap keberlangsungan seluruh kegiatan pertambangan pemegang IUP beserta mitra kerjanya di wilayah Konawe Utara. Selain itu, SBIB menjamin bahwa seluruh anggotanya yang berada di berbagai perusahaan di Kecamatan Langgikima tidak akan melakukan gangguan dalam bentuk apa pun terhadap aktivitas pertambangan, baik saat ini maupun di masa mendatang.
Tidak hanya itu, SBIB juga menyatakan bertanggung jawab atas seluruh aliansi organisasi masyarakat atau LSM yang sebelumnya ikut bergabung dalam aksi demonstrasi di PT Adhi Kartiko Pratama Tbk. SBIB menjamin bahwa pihak-pihak tersebut tidak akan kembali melakukan gangguan, dan apabila hal tersebut terjadi, SBIB siap dinyatakan sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Laporan: Nasir Alex
