Berita

Gaji PPPK Paruh Waktu di Konawe Tertunda, Pegawai Tetap Bekerja Tanpa Kepastian

6

INFO-SULTRA.COM, KONAWE – Hingga memasuki awal Februari 2026, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Konawe belum menerima gaji meski telah mengantongi Surat Keputusan (SK) penetapan dan menjalankan tugas rutin di instansi masing-masing. Jum’at 6 Februari 2026

Informasi yang dihimpun INFO SULTRA

menyebutkan, keterlambatan pembayaran gaji tersebut dipicu belum rampungnya proses administrasi serta penyesuaian regulasi penganggaran pada awal tahun anggaran 2026. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait kesiapan pemerintah daerah dalam mengelola transisi anggaran, khususnya bagi pegawai non-ASN yang bergantung pada kepastian penghasilan bulanan.

Berdasarkan data hingga akhir 2025, Pemerintah Kabupaten Konawe mengusulkan sebanyak 3.942 tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.187 orang telah menerima SK atau kontrak kerja sebagai PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Konawe.

Sejumlah PPPK Paruh Waktu mengaku telah bekerja penuh sejak awal Januari 2026, meski belum ada kepastian terkait waktu pencairan gaji.

“Kami tetap masuk kerja dan menjalankan tugas seperti biasa, tapi sampai sekarang belum jelas kapan gaji dibayarkan,” ujar salah satu PPPK Paruh Waktu yang enggan disebutkan namanya.

Pemerintah Kabupaten Konawe sebelumnya menyampaikan bahwa pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu direncanakan pada awal Februari 2026. Namun demikian, keterlambatan ini kembali menyoroti lemahnya perencanaan dan sinkronisasi anggaran, serta minimnya perlindungan kepastian hak bagi PPPK Paruh Waktu yang posisinya kerap berada di ujung kebijakan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe, H. K. Santoso, SE, M.Si, saat dikonfirmasi Fakta melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa anggaran gaji PPPK Paruh Waktu telah tersedia.

“Gaji PPPK Paruh Waktu sudah tercantum dalam DPA masing-masing OPD,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini BPKAD masih menunggu pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kas daerah dalam kondisi aman untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu,” tegasnya via WhatsApp.

 

Laporan: Redaksi