INFO-SULTRA.COM, KONAWE – Dugaan pelanggaran aturan perlindungan konsumen kembali mencuat di Kabupaten Konawe. Seorang warga mengaku dirugikan setelah menemukan perbedaan signifikan antara harga yang tertera pada label rak dengan harga yang dibayarkan di kasir di salah satu gerai ritel modern (Indomaret depan lapangan) di Kecamatan Sampara.
Peristiwa tersebut terjadi saat konsumen membeli biskuit merek Hongguan. Pada label rak, produk tersebut tercantum dengan harga Rp74.900. Namun ketika melakukan pembayaran di kasir, harga yang muncul dalam sistem justru Rp105.000.
“Saya lihat jelas di rak tertulis Rp74.900. Tapi waktu bayar, di kasir muncul Rp105.000. Saya langsung tanya kenapa bisa beda,” ungkap konsumen tersebut.
Menurutnya, pihak kasir menjelaskan bahwa harga Rp74.900 merupakan “resi lama” yang belum diperbarui. Meski merasa keberatan, konsumen tetap membayar harga yang lebih tinggi tersebut.
Tak berhenti di situ, ia kemudian kembali ke dalam toko untuk mengambil foto label harga yang terpasang di rak sebagai bukti. Saat kembali ke kasir dan menunjukkan foto tersebut, pihak karyawan disebut menyarankan agar barang dikembalikan apabila tidak setuju dengan harga yang berlaku.
“Mereka bilang kalau tidak mau, bisa dikembalikan saja, tidak dipaksakan. Padahal saya sudah bayar dan barangnya sudah saya masukkan ke mobil,” ujarnya dengan nada kecewa.
*Sorotan Perlindungan Konsumen*
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta harga barang dan/atau jasa.
Selain itu, dalam ketentuan perdagangan, pelaku usaha wajib mencantumkan harga secara jelas dan tidak menyesatkan. Perbedaan antara harga pada label rak dan harga di kasir berpotensi merugikan konsumen serta dapat dikategorikan sebagai bentuk informasi yang tidak sesuai.
Secara umum, praktik perdagangan yang baik mengharuskan harga yang tertera pada label atau etalase menjadi acuan transaksi. Apabila terjadi perbedaan, pelaku usaha seharusnya memberikan penjelasan yang transparan dan mengutamakan hak konsumen.
*Desakan Pengawasan*
Kejadian ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan harga di ritel modern, khususnya di wilayah Kabupaten Konawe. Konsumen berharap adanya perhatian dari instansi terkait, seperti Dinas Perdagangan maupun lembaga perlindungan konsumen, agar kasus serupa tidak terus berulang.
Warga juga menilai bahwa pembaruan harga merupakan tanggung jawab manajemen toko dan tidak seharusnya dibebankan kepada konsumen.
“Kalau memang harga sudah berubah, seharusnya labelnya diganti dulu sebelum dijual. Jangan sampai konsumen yang dirugikan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen gerai ritel tersebut terkait perbedaan harga yang dikeluhkan konsumen.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi harga bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari kewajiban hukum dan etika bisnis dalam melindungi hak-hak konsumen.
Laporan : Redaksi
