INFO-SULTRA.COM, KENDARI – Marwan dan Asrun dilaporkan ke Subdit III sementara Ali Tado dilaporkan ke Subdit II.
Kronologis kejadian berawal saat diketahui lahan milik Abdul Kadir diduduki oleh Ali Tado membangun pondok dan menanam sayuran diatas tanah milik Abdul Kadir Tampa ijin.
Selain itu dua orang anak dari Ali Tado yaitu Marwan dan Asrun juga diduga keras melakukan pengancaman kepada Andi Abd.Kadir pada 10 November 2025 dengan mengayunkan parang kepada A.Abd Kadir “ini lahan saya semua yang punya, pergi dari sini, terakhir saya liat kamu disini “kecamnya.
Akibat dari perbuatan itu melalui Kuasa Hukum korban telah dilaporkan di bagian Krimum Polda Sultra. Dalam perkembangan kasus ini khususnya pada Subdit III saat ini sedang dalam proses gelar perkara untuk dinaikkan status ke penyidikan, setelah upaya damai (Restorative Justice)menemui jalan buntu.
Dalam wawancara kami terhadap anak pelapor A.Asfar menyatakan “Saya tidak terima orang tua sya diusir dan diancam pakai parang di lahan orang tua kami sendiri, orang tua kami (Abd.Kadir) memperoleh warisan lahan dari kakek kami atas nama Andi Rumpang (karaeng) dari hasil pembelian dari Sdr Amir dengan nomor Surat akta jual beli 593/94/1992 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Lalowiu dan Kepala Kecamatan Konda.
Penasehat Hukum ahli waris, Ardiansyah Yp, S.H menyatakan “Kami kuasa hukum berusaha semaksimal mungkin mendamaikan kedua belah pihak, namun terlapor enggan memenuhi tuntutan pelapor agar tidak menduduki lahan pelapor, sehingga perdamaian memenuhi jalan buntu, kemudian kami menyerahkan sepenuhnya agar penyidik subdit III secara profesional melanjutkan proses hukum.
Sementara itu penyidik Subdit III Reskrimum Polda Sultra saat dikonfirmasi media ini mengatakan “terlapor tidak mau menempuh jalur Restorative Justice (RJ) sehingga kami dari pihak kepolisian memproses lebih lanjut dan akan digelar dalam waktu dekat ini setelah pemanggilan sekali lagi untuk keterangan tambahan “ungkapnya.
Hasil keterangan para narasumber dan fakta hasil investigasi di lokasi diketahui terdapat patok batas warna putih yang diduga dipasang oleh penyerobot, terdapat bangunan pondok di atas lahan milik A.Abd.Kadir, terdapat tanaman sayuran yang dilakukan oleh terduga penyerobot, terdapat bukti pengrusakan tanaman kelapa dan penyemprotan tanaman kelapa.
Untuk diketahui terduga (Ali Tado) juga memiliki alas hak berupa Surat Penguasaan Fisik Tanah yang diterbitkan pada 11 November 2025 namun telah dibatalkan kembali oleh Kepala Desa Lalowiu dan tidak berlaku lagi sehingga tidak dapat dipergunakan untuk pengurusan sertifikat tanah, karena bertentangan dengan alas hak yang dimiliki oleh A.Abd Kadir no 111/DLW/2025 atas nama A.Abd Kadir yang diperoleh atas dasar surat transaksi jual beli oleh Andi rumpang selaku orangtua A.Abd Kadir pada tahun 1992.
Laporan : Redaksi
