INFO-SULTRA.COM, KENDARI – 11 Maret 2026, Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan koperasi di sejumlah desa di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.
Sorotan tersebut muncul karena lembaga ekonomi desa yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan justru diduga tidak memberikan distribusi manfaat yang nyata kepada masyarakat desa di wilayah lingkar tambang.
Perwakilan FKPK Sultra, Wiwin Anusaputra, menegaskan bahwa secara hukum BUMDes dibentuk untuk mengelola potensi ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa BUMDes merupakan badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan desa untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
“BUMDes bukan milik segelintir elite desa. Ia adalah instrumen ekonomi kolektif masyarakat desa. Jika pengelolaannya tertutup dan manfaatnya hanya dinikmati kelompok tertentu, maka itu bertentangan dengan semangat UU Desa,” kata Wiwin.
Menurutnya, keberadaan perusahaan tambang besar di Routa, termasuk PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), telah menciptakan berbagai peluang ekonomi seperti penyediaan logistik, transportasi, hingga jasa pendukung operasional tambang.
Namun peluang tersebut dinilai belum memberikan dampak ekonomi yang merata bagi masyarakat desa melalui kelembagaan ekonomi desa seperti BUMDes dan koperasi.
“Dalam praktik di banyak daerah tambang, lembaga ekonomi desa sering dijadikan pintu masuk penguasaan rente ekonomi oleh elite lokal. Jika ini terjadi, maka BUMDes tidak lagi berfungsi sebagai alat pemberdayaan masyarakat, tetapi berubah menjadi instrumen monopoli ekonomi desa,” ujarnya.
FKPK menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola ekonomi desa, terutama jika terdapat konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMDes dan koperasi yang berkaitan dengan aktivitas bisnis di kawasan tambang.
Dalam kerangka hukum, pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan musyawarah desa sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa serta peraturan turunannya.
Karena itu, FKPK Sultra mendesak pemerintah daerah dan aparat pengawas untuk melakukan evaluasi dan audit terhadap pengelolaan BUMDes dan koperasi di desa-desa lingkar tambang di Kecamatan Routa.
“Tambang tidak boleh melahirkan oligarki ekonomi desa. Jika ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan BUMDes, maka audit harus dilakukan dan hukum harus ditegakkan,” tegas Wiwin.
FKPK juga mendorong masyarakat desa untuk berani menuntut transparansi pengelolaan lembaga ekonomi desa agar kekayaan sumber daya alam di Routa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
“Routa adalah wilayah yang kaya sumber daya alam. Sudah seharusnya masyarakat desa menjadi pihak yang paling merasakan manfaatnya, bukan hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” pungkasnya.
Laporan : ( Ns/Red )
