Berita

Nikel Triliun dari Perut Routa, Korporasi Untung Rakyat Buntung?

3

INFO-SULTRA.COM, KONAWE – (13/03/2026), Aktivitas pertambangan nikel di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Ketua Forum CSR Konawe, Jumran, S.IP, menilai masyarakat masih kesulitan memperoleh gambaran utuh mengenai besaran anggaran dan realisasi program pemberdayaan masyarakat dari perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan operasi tambang milik PT Sulawesi Cahaya Mineral dan perusahaan induknya PT Merdeka Battery Materials Tbk.

Berdasarkan laporan keuangan kuartal III 2025 yang dipublikasikan oleh PT Merdeka Battery Materials Tbk, perusahaan mencatat pendapatan sekitar US$935 juta atau setara sekitar Rp15,4 triliun.

Jika menggunakan pendekatan umum dalam praktik CSR korporasi global yang sering berada pada kisaran 1–3 persen dari pendapatan, potensi dana sosial perusahaan dapat mencapai ratusan miliar rupiah. Namun pendekatan ini tidak secara langsung mencerminkan kewajiban Program Pemberdayaan Masyarakat dalam regulasi pertambangan di Indonesia.

Data yang tersedia dalam dokumen keberlanjutan perusahaan sebelumnya menunjukkan realisasi program pemberdayaan masyarakat melalui skema Community Development and Empowerment (CDE) berada pada kisaran Rp3,04 miliar.

Jika dibandingkan dengan skala pendapatan perusahaan yang mencapai puluhan triliun rupiah, angka realisasi program pemberdayaan masyarakat tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai proporsi dan transparansi pelaksanaan program sosial di wilayah tambang.

“Sampai saat ini, data angka realisasi PPM khusus tahun 2025 belum dipublikasikan secara jelas dalam ringkasan dokumen yang tersedia untuk publik. Akibatnya angka yang sering dirujuk masih berasal dari laporan tahun-tahun sebelumnya,” kata Jumran.

Skala Produksi Tambang

Selain nilai pendapatan perusahaan, skala produksi tambang di wilayah Routa juga tergolong besar.

Berdasarkan sejumlah laporan media dan pernyataan organisasi masyarakat sipil, kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk operasi tambang yang berkaitan dengan kegiatan PT Sulawesi Cahaya Mineral disebut mencapai sekitar 19 juta ton bijih nikel.

Besarnya kuota produksi tersebut menunjukkan skala aktivitas industri nikel yang sangat besar di kawasan Routa, sehingga transparansi pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat dinilai menjadi isu penting bagi masyarakat sekitar wilayah tambang.

Program PPM di Lapangan

Di sisi lain, berbagai kegiatan yang dikaitkan dengan program PPM oleh PT Sulawesi Cahaya Mineral beberapa kali diberitakan melalui media lokal.

Program tersebut antara lain mencakup pemberian beasiswa bagi mahasiswa asal Kecamatan Routa, insentif bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, pembangunan infrastruktur jalan, serta pembentukan sejumlah lembaga masyarakat lokal.

Namun hingga kini, data agregat mengenai total anggaran PPM dan cakupan program secara menyeluruh belum tersedia secara terbuka dalam laporan publik yang mudah diakses masyarakat.

“Kalau MBMA memiliki laporan resmi dengan angka tertentu, sementara SCM lebih banyak muncul dalam laporan kegiatan di media lokal. Ini membuat masyarakat sulit melihat gambaran utuh tentang berapa sebenarnya anggaran PPM yang dialokasikan,” ujar Jumran.

Warga Minta Dokumen Dibuka

Sejumlah warga di Kecamatan Routa juga berharap perusahaan membuka dokumen resmi PPM agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas program yang direncanakan maupun yang sudah direalisasikan.

Rafli, salah satu warga Routa, mengatakan transparansi tersebut penting agar masyarakat dapat menilai kesesuaian antara laporan perusahaan dengan kondisi di lapangan.

“Kami meminta perusahaan membuka dokumen PPM secara transparan. Banyak program yang diklaim berjalan, tapi tidak selalu dirasakan masyarakat secara merata. Tanpa akses dokumen resmi, sulit membuktikan kesesuaian laporan dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Tanggung Jawab Perusahaan

Menurut Jumran, secara regulasi kewajiban pelaksanaan PPM berada pada perusahaan pemegang izin usaha pertambangan, dalam hal ini PT Sulawesi Cahaya Mineral.

Namun secara korporasi perusahaan tersebut merupakan bagian dari grup PT Merdeka Battery Materials Tbk yang menjadi entitas induk.

Dalam praktik Environmental, Social, and Governance (ESG) yang menjadi standar investasi global, tanggung jawab sosial perusahaan umumnya juga dilihat pada tingkat grup perusahaan, bukan hanya pada anak perusahaan yang menjalankan operasi teknis.

Karena itu, menurutnya, transparansi mengenai program pemberdayaan masyarakat menjadi penting bagi keberlanjutan hubungan antara perusahaan, masyarakat lokal, dan pemangku kepentingan lainnya.

Peran Forum CSR Konawe

Forum CSR Konawe menyatakan akan terus mendorong keterbukaan informasi terkait pelaksanaan CSR dan PPM perusahaan agar selaras dengan agenda pembangunan daerah, terutama dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah tambang.

“Tujuannya bukan sekadar menuntut transparansi, tetapi memastikan bahwa program CSR dan PPM benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan tambang,” kata Jumran.

Forum tersebut bersama Koalisi Besar Save Routa juga mendorong perusahaan untuk membuka data program pemberdayaan masyarakat secara lebih transparan serta melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan program.

Ruang terbuka bagi pihak PT Sulawesi Cahaya Mineral dan PT Merdeka Battery Materials Tbk untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait data realisasi Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) maupun pelaksanaan program CSR di wilayah Routa.(*)