INFO-SULTRA.COM, KENDARI – 27 Maret 2026, Momentum deklarasi besar masyarakat adat Tolaki di Routa, langkah konkret langsung diambil. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Adat Tolaki (LAT), Dr. H. Lukman Abunawas, S.H., M.Si., M.H., resmi menandatangani keputusan penguatan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat Tolaki di wilayah Routa.
Keputusan itu ditegaskan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar langkah perlindungan, advokasi, serta penguatan hak masyarakat adat di wilayah tersebut.
Langkah ini bukan simbolik. Ia adalah konsolidasi norma adat menjadi instrumen kelembagaan.
Bukan Sekadar Deklarasi, Tapi Dasar Advokasi
Dalam diktum keputusan disebutkan bahwa kebijakan ini menjadi pijakan resmi bagi perlindungan dan penguatan hak masyarakat hukum adat Tolaki di Routa.
Artinya, posisi adat tidak lagi berhenti pada pernyataan moral. Ia masuk ke ranah keputusan kelembagaan yang memiliki legitimasi internal dan eksternal.
Dengan keputusan tersebut, LAT mempertegas bahwa:
1. Wilayah adat memiliki kedudukan hukum yang harus dihormati.
2. Proses perizinan yang mengabaikan eksistensi masyarakat hukum adat berpotensi cacat prosedur.
3. Perlindungan hak adat adalah mandat konstitusi, bukan kebijakan opsional.
Langkah ini memperkuat posisi deklarasi sebagai bukan sekadar peristiwa seremonial, melainkan awal konsolidasi advokasi berbasis hukum.
Tembusan ke Pusat Kekuasaan
Yang menarik, keputusan tersebut ditembuskan ke sejumlah pejabat strategis nasional dan daerah, antara lain:
Menteri Dalam Negeri RI
Menteri HAM RI
Menteri Kebudayaan RI
Menteri Desa dan PDT RI
Gubernur Sulawesi Tenggara
Ketua DPRD Sultra
Kapolda Sultra
Kajati Sultra
Pangdam/Komandan Korem 143/HO
Ketua Pengadilan Tinggi Sultra
Distribusi tembusan ini menunjukkan bahwa isu Routa telah dinaikkan dari level lokal menjadi perhatian lintas institusi.
Secara politik-hukum, ini adalah sinyal bahwa masyarakat adat siap membawa isu ini ke ruang-ruang konstitusional jika diperlukan.
Lukman Abunawas: Negara Mengakui, Bukan Membentuk
Dalam sambutan deklarasi, senada dengan Abdul Sahir Ketua MAT Sultra, Yen Latorumo ketua Masyarakat Adat Anakia Wiwirano To Routa, Lukman Abunawas menegaskan kembali posisi konstitusional masyarakat adat.
“Negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat. Artinya hak itu sudah ada sebelum negara hadir. Tidak boleh ada kebijakan yang mengabaikan eksistensi tersebut.” tukasnya
Ia juga mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi telah memperjelas pemisahan hutan adat dari hutan negara.
“Kalau wilayah adat tidak dipertimbangkan dalam perizinan, maka konsekuensinya bukan hanya sosial, tapi bisa menjadi persoalan hukum.”
Pernyataan ini mempertegas bahwa advokasi ke depan dapat mencakup evaluasi kebijakan administratif.
Konsolidasi Adat Memasuki Fase Baru
Dengan terbitnya keputusan tersebut, konsolidasi kelembagaan adat Tolaki memasuki fase baru: dari deklarasi ke legitimasi struktural.
Jika sebelumnya masyarakat adat menyuarakan tuntutan melalui maklumat bersama, kini LAT menguatkannya melalui keputusan resmi organisasi tingkat pusat.
Bagi kalangan pemerhati hukum agraria dan HAM, langkah ini bisa menjadi preseden penting. Ia menunjukkan bahwa masyarakat adat tidak hanya bertahan secara kultural, tetapi juga bergerak secara sistematis dan terstruktur.
Pertaruhan Konstitusi di Routa
Routa kini menjadi titik uji: apakah pengakuan terhadap masyarakat hukum adat benar-benar dijalankan dalam praktik kebijakan?
Ketua Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia POSKOHAM Jumran, S.IP, menegaskan Surat Keputusan LAT ini menegaskan satu hal: masyarakat adat Tolaki tidak sedang menunggu.
“Kami bersama LAT dan Masyarakat Adat Tolaki telah menyiapkan dasar hukum internal, membangun dan meneguhkan legitimasi kolektif, serta membuka jalur advokasi sekaligus evaluasi” tukasnya
Jumran menegaskan, Routa bukan lagi isu pinggiran. Ia telah menjadi panggung pembuktian antara eksploitasi dan konstitusi.(*)
