Berita

LSM LKPK Sultra Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek DAK 2024 Ke Kejari Kendari

4

INFO-SULTRA.COM, KENDARI – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota kendari kini memasuki fase serius. Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Sulawesi Tenggara (LKPK Sultra) resmi melaporkan temuan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Kendari.

Langkah ini bukan tanpa dasar. Berdasarkan pemantauan lapangan, sejumlah proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah diduga kuat dikerjakan tanpa profesionalitas, tidak sesuai spesifikasi teknis, serta terindikasi dikerjakan secara asal-asalan.

Beberapa paket pekerjaan yang menjadi sorotan antara lain: Pembangunan Plaza areal Pengunjung Rp1,89 miliar, Kios Cenderamata Rp484 juta, Toilet dan Perlengkapannya Rp505 juta, Jalan Dalam Kawasan Rp320 juta, dan Tempat Parkir Rp371 juta.

Ironisnya, proyek yang telah berjalan hampir dua tahun tersebut belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Bahkan kondisi fisik di lapangan menunjukkan tanda-tanda kerusakan dini : kaca pecah, fasilitas hilang, hingga beberapa bangunan mengalami kerusakan parah dan terbengkalai.

Situasi ini menegaskan adanya dugaan kuat kegagalan perencanaan, lemahnya pengawasan, serta potensi pemborosan keuangan negara dalam skala besar.

Ketua Umum LKPK Sultra, Andi Akrim, ST, menilai, kondisi ini bukan sekedar kelalaian administratif, melainkan telah mengarah pada indikasi pelanggaran hukum serius. Pengelolaan anggaran negara yang seharusnya berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi justru berujung pada proyek mangkrak yang merugikan masyarakat.

“Atas nama kepentingan publik, kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah bentuk nyata pengabaian terhadap uang rakyat”, tegas Ketua Umum LKPK Sultra.

Dalam laporannya, LKPK Sultra mendesak Kejaksaan Kota Kendari untuk Segera: meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, memeriksa seluruh pihak terkait tanpa tebang pilih, melakukan audit investigasi untuk menghitung dugaan kerugian negara, dan menetapkan dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Namun, apabila tidak ada langkah konkret dan progres penanganan yang jelas, LKPK Sultra memastikan akan membawa persoalan ini ke ruang publik melalui aksi Demonstrasi besar-besaran.

LKPK Sultra menyatakan sikap bahwa dalam waktu dekat, akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Kendari sebagai bentuk tekanan moral dan kontrol publik terhadap terhadap penegakkan hukum.

“Jika hukum lambat, maka rakyat akan bersuara, jika hukum diam, maka aksi akan menjadi jawabannya.

 

Laporan: Redaksi