INFO-SULTRA.COM, KONAWE – Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM Sultra) menyoroti serius dugaan praktik pungutan pajak dari sektor galian C oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe, di tengah masih banyaknya aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi izin resmi.
Koordinator GAM Sultra, Muhammad Syahri Ramadhan, yang juga menjabat sebagai Bendahara PKC PMII Sulawesi Tenggara, menyampaikan bahwa kondisi ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam tata kelola penerimaan daerah, khususnya pada sektor galian C.
“Di satu sisi, kita mengetahui bahwa masih banyak aktivitas galian C di Konawe yang belum berizin dan dapat dikategorikan ilegal. Namun di sisi lain, terdapat pungutan pajak yang nilainya bahkan mencapai Rp1.177.461.025 pada tahun 2025. Ini angka yang sangat fantastis dan menimbulkan pertanyaan besar terkait sumber dan legalitasnya,” tegas Syahri.
Menurut mereka, apabila pungutan pajak dilakukan terhadap aktivitas yang belum memiliki izin resmi, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam Undang-Undang Minerba yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin.
“Kami menilai persoalan ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi mengarah pada dugaan praktik yang harus ditelusuri secara serius, termasuk kemungkinan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang tetap berjalan,” Terang Syahri.
GAM Sultra menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial serta tidak menutup kemungkinan melakukan langkah lanjutan apabila tidak ada tindakan konkret dari pihak berwenang.
“Jika aktivitas yang diduga ilegal tetap beroperasi, lalu di saat yang sama ada pungutan pajak, maka ini menjadi persoalan serius yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” lanjutnya.
GAM Sultra meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih. Jika ada dugaan pungutan dari aktivitas yang belum berizin, maka itu harus diusut hingga tuntas.
Laporan : Redaksi
