BeritaKriminal

Lahan Bersertifikat Diduga Dirusak PT TPM, Warga Konawe Menuntut Keadilan

4

INFO-SULTRA.COM | KONAWE – Sengketa lahan antara warga dan perusahaan kelapa sawit PT TPM kembali mencuat dan menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Konawe. Sejumlah warga bersama pemilik lahan menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan penyerobotan serta perusakan lahan bersertifikat ke Polres Konawe setelah adanya aktivitas perusahaan yang dinilai merugikan pemilik hak atas tanah.

Warga yang terlibat dalam rencana pelaporan tersebut di antaranya Jabalnur, Maramis, dan Hafid Burahi. Mereka menilai aktivitas perusahaan telah berlangsung bertahun-tahun tanpa adanya persetujuan dari pemilik lahan yang sah.

Menurut keterangan warga, lahan yang menjadi objek sengketa merupakan lahan bersertifikat hak milik dengan Nomor 0009 dan memiliki keterkaitan batas lahan lain yang disebut Nomor 0013. Warga mengaku bahwa di atas lahan tersebut telah dilakukan aktivitas perusahaan berupa pembukaan jalan dan penggalian parit untuk kepentingan operasional perkebunan kelapa sawit.

Warga menjelaskan bahwa aktivitas yang dilakukan di lokasi meliputi pembuatan akses jalan serta penggalian parit dengan ukuran kurang lebih tiga meter lebar dan sekitar 200 meter panjang yang berada di dalam area lahan bersertifikat milik mereka.

Aktivitas tersebut dinilai telah mengubah kondisi lahan dan merusak tanaman yang sebelumnya tumbuh di lokasi, termasuk tanaman kayu sengon milik warga.

Menurut pengakuan warga, aktivitas perusahaan di atas lahan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2014 hingga saat ini tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari pemilik lahan.

“Perusahaan melakukan pengolahan lahan kami sejak tahun 2014 sampai sekarang dan telah meraup keuntungan dari lahan kami selama kurang lebih 13 tahun tanpa sepengetahuan kami sebagai pemilik lahan,” ungkap salah satu pemilik lahan.

Pemilik lahan menegaskan bahwa mereka masih memegang Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan sejak tahun 2011 sebagai dasar kepemilikan yang sah atas lahan tersebut.

Mereka juga membantah pernah melakukan penjualan lahan kepada pihak perusahaan PT TPM. Warga menyebut bahwa transaksi jual beli hanya pernah dilakukan kepada Jabalnur pada tahun 2012 dan bukan kepada pihak perusahaan.

“Kami tidak pernah menjual tanah kami kepada perusahaan TPM. Sertifikat hak milik masih kami pegang sejak diterbitkan tahun 2011,” ujar warga.

Menurut warga, berbagai upaya komunikasi dan penyelesaian telah dilakukan selama ini, namun belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum terhadap status lahan tersebut.

Karena itu, warga mengaku sepakat untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke aparat penegak hukum agar mendapatkan kejelasan dan perlindungan atas hak-hak mereka sebagai pemilik lahan.

“Kami sepakat menempuh jalur hukum karena perusahaan dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegas mereka.

Jabalnur bersama Maramis dan Hafid Burahi menyampaikan bahwa laporan resmi sedang dipersiapkan untuk diajukan ke Polres Konawe. Mereka berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara profesional dengan memeriksa dokumen kepemilikan lahan, melakukan pengecekan lapangan, dan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait.

Warga juga meminta agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan adil demi menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT TPM belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan warga mengenai dugaan penyerobotan dan pengelolaan lahan bersertifikat tanpa persetujuan pemilik.

Upaya konfirmasi terhadap pihak perusahaan masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan resmi terkait persoalan tersebut.

Selain menempuh jalur hukum, warga juga meminta Pemerintah Daerah Konawe agar ikut memfasilitasi mediasi antara masyarakat dan perusahaan guna mencari solusi penyelesaian yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak.

Warga berharap hak-hak masyarakat pemilik lahan bersertifikat tetap mendapat perlindungan hukum dan persoalan sengketa ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Laporan : Redaksi