INFO-SULTRA.COM | KENDARI – buatkan judul berita ini yang tepat Sebuah rumah di kawasan BTN Djavino 7, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, yang tampak seperti hunian biasa ternyata menyimpan aktivitas mencurigakan. Di balik pagar rumah itu, polisi menemukan sebuah “dapur” produksi tembakau sintetis atau sinte yang diduga telah beroperasi cukup lama.
Penggerebekan dilakukan Tim Polresta Kendari melalui Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 11.30 WITA.
Dalam operasi itu, dua pemuda berinisial MF (22) dan AD (25) diamankan. Polisi mendapati keduanya terlibat dalam produksi dan distribusi tembakau sintetis jenis PINACA yang menyasar kalangan muda.
Saat memasuki rumah di Blok C Nomor 2, petugas langsung mencium aroma menyengat campuran alkohol dan bahan kimia sintetis. Di lokasi itu, polisi menemukan MF yang diduga sedang mengawasi proses peracikan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 14 bungkus plastik bening berisi serbuk sinte dengan berat bruto 12,66 gram, 23 botol cairan siap edar dengan total bruto 253 mililiter, tiga klip plastik kosong, serta dua bungkus daun tembakau kering yang diduga digunakan sebagai bahan campuran.
Pengembangan kemudian mengarah ke rumah AD di Blok A Nomor 26. Di lokasi kedua ini, polisi menemukan sejumlah alat yang menguatkan dugaan adanya laboratorium mini produksi sinte.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga gelas kimia, sendok ukur, wadah plastik, satu jeriken alkohol 96 persen berisi 1.466 mililiter, alat pengaduk elektrik jenis magnetic stirrer, serta 236 botol semprot kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Kasat Narkoba AKP Andi Musakkir Musni mengungkapkan, MF diduga merupakan peracik utama atau “koki” dalam kasus ini.
Menurutnya, tersangka belajar secara otodidak melalui tutorial di internet untuk meracik sinte jenis PINACA. Sejak 2024, MF disebut membeli bahan baku berupa bubuk sintetis melalui akun Instagram dengan harga sekitar Rp5 juta, lalu mengolahnya menjadi cairan siap edar.
“Modusnya dicampur dengan alkohol, kemudian dikemas dalam botol semprot atau sachet tembakau. Satu botol dijual sekitar Rp500 ribu, dan keuntungan yang sudah diperoleh diperkirakan mencapai Rp10 juta,” ujar Musakkir saat konferensi pers, Senin (25/5/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan akun Instagram palsu untuk memasarkan produk. Sistem distribusi dilakukan dengan metode tempel atau drop point guna meminimalkan kontak langsung dengan pembeli.
Dua telepon genggam milik tersangka kini turut diamankan sebagai barang bukti digital. Polisi juga tengah menelusuri akun Instagram berinisial “JVS” yang diduga menjadi pemasok utama bahan baku.
“Ini bukan sekadar peredaran narkoba biasa. Ini sudah berbentuk produksi skala kecil yang terorganisir dan menyasar anak muda. Kami akan kejar sampai ke jaringan pemasoknya,” tegas Musakkir.
Kasus ini menjadi alarm serius bagi masyarakat. Tembakau sintetis bukan sekadar rokok modifikasi. Kandungan bahan kimia seperti PINACA yang dicampur alkohol dosis tinggi dapat memicu halusinasi berat, kejang, kerusakan organ permanen, bahkan kematian mendadak. (Ekho)
