INFO-SULTRA.COM | KONAWE, 16 Juni 2026 -Dugaan pelecehan seksual yang terjadi dalam sebuah acara hiburan masyarakat di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, kini resmi bergulir ke ranah hukum. Seorang perempuan berinisial N, yang berprofesi sebagai penyanyi atau biduan, melaporkan seorang pria berinisial RSL ke Polres Konawe atas dugaan tindakan pelecehan seksual yang dialaminya saat tampil di atas panggung.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STLP) Nomor: STLP/199/VI/2026/SPKT Polres Konawe/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 16 Juni 2026.
Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan polisi, peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 13 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WITA dalam sebuah kegiatan hiburan rakyat di Kecamatan Routa.
Saat itu, korban sedang bernyanyi di atas panggung ketika terlapor diduga naik ke atas panggung sambil membawa uang pecahan Rp100 ribu. Terlapor kemudian menghampiri korban dan diduga memasukkan uang tersebut ke bagian dada korban.
Merasa tidak nyaman atas tindakan itu, korban mengaku langsung mengeluarkan kembali uang tersebut dan menyampaikan keberatannya secara terbuka.
“Boleh menyawer tapi yang sopan, saya tidak suka dikasih begini,” demikian pernyataan korban sebagaimana tercantum dalam laporan yang diterima kepolisian.
Namun, menurut pengakuan korban, teguran tersebut tidak diindahkan. Setelah sempat turun dari panggung, terlapor diduga kembali naik dan mengulangi tindakan yang sama.
Korban mengaku telah berusaha menghindar dengan mundur ke belakang panggung. Akan tetapi, terlapor disebut tetap mendekat dan kembali memasukkan uang ke bagian dada korban.
Insiden tersebut memicu keributan di lokasi acara hingga kegiatan hiburan sempat dihentikan sementara.
Merasa kehormatan, kenyamanan, dan martabatnya sebagai perempuan telah dilanggar, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Konawe.
Kasus ini langsung menyita perhatian masyarakat karena terjadi di ruang publik dan disaksikan banyak orang. Sejumlah warga menilai bahwa budaya sawer dalam pertunjukan hiburan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang melanggar batas kesopanan, terlebih jika dilakukan tanpa persetujuan pihak yang menerima.
Kuasa Hukum: Kami Akan Tetap Proses
Kuasa hukum pelapor, Yusuf, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas.
“Kami akan tetap memproses laporan ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Persoalannya bukan semata-mata soal uang atau tradisi saweran, tetapi menyangkut harkat dan martabat seorang perempuan yang harus dihormati dan dilindungi,” tegasnya
Menurutnya, setiap perempuan memiliki hak untuk merasa aman dari tindakan yang tidak diinginkan, termasuk ketika sedang bekerja atau tampil di hadapan publik. Terlebih hingga saat ini korban mengaku mengalami trauma atas pelecehan yang dialaminya.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa karena korban adalah seorang biduan, penyanyi, atau pekerja seni, maka orang bebas melakukan tindakan yang melanggar batas tubuh dan kehormatannya. Semua perempuan memiliki hak yang sama untuk dihormati dan dilindungi oleh hukum,” ujarnya.
Ia menilai bahwa apabila peristiwa seperti ini dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas, maka berpotensi menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat.
“Jika praktik seperti ini dianggap biasa, maka hari ini korbannya seorang biduan, besok bisa perempuan lain. Karena itu kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan tindakan yang merendahkan martabat perempuan.”
Berpotensi Dijerat UU TPKS
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dugaan perbuatan yang dilaporkan kliennya berpotensi masuk dalam kategori pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurutnya, tindakan terhadap tubuh seseorang tanpa persetujuan tidak dapat dipandang sebagai candaan ataupun bagian dari tradisi hiburan apabila telah menimbulkan rasa tidak nyaman, penghinaan, atau pelanggaran terhadap integritas tubuh korban.
“Kami menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun secara hukum, dugaan perbuatan yang dilaporkan korban berpotensi masuk dalam kategori pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam UU TPKS. Tentu nanti penyidik yang akan menentukan konstruksi hukum dan pasal yang diterapkan,” jelasnya.
Yusuf berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Ini bukan hanya soal satu korban. Ini soal pesan kepada masyarakat bahwa tubuh perempuan bukan objek yang bisa diperlakukan sesuka hati. Hukum harus hadir untuk melindungi martabat manusia dan memastikan ruang publik menjadi tempat yang aman bagi setiap perempuan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penanganan awal atas laporan tersebut.(*)
