Berita

KOMNAS HAM MINTA KETERANGAN PEMPROV SULTRA SOAL DUGAAN PELANGGARAN HAM DI ROUTA

13

INFO-SULTRA.COM | KENDARI – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi meminta keterangan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami Masyarakat Adat Tolaki di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.

Permintaan keterangan tersebut tertuang dalam surat Komnas HAM tertanggal 18 Juni 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai bagian dari proses penanganan pengaduan yang sebelumnya disampaikan oleh Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia bersama perwakilan Masyarakat Adat Tolaki Routa.

Dalam surat tersebut, Komnas HAM menjelaskan bahwa pihaknya menerima pengaduan pada 25 Mei 2026 terkait dugaan perampasan ruang hidup masyarakat adat, sengketa tanah adat, serta dampak aktivitas pertambangan terhadap keberlangsungan hidup Masyarakat Adat Tolaki di Routa.

Komnas HAM juga mencatat bahwa masyarakat adat telah lama mendiami wilayah Routa dan menggantungkan kehidupannya pada pemanfaatan hutan, hasil hutan bukan kayu, pertanian tradisional, serta berbagai sumber daya alam yang diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi.

Selain itu, Komnas HAM menyoroti perkembangan aktivitas pertambangan nikel yang semakin masif sejak tahun 2013 dan dinilai telah membawa perubahan signifikan terhadap bentang alam maupun ruang hidup masyarakat yang telah lebih dahulu berada di wilayah tersebut. Dalam surat itu turut disebutkan keberadaan konsesi pertambangan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di kawasan Routa.

Ketua Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia, Jumran, S.IP, mengatakan bahwa langkah Komnas HAM meminta keterangan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan dan perlindungan HAM bagi masyarakat adat.

“Permintaan keterangan ini menunjukkan bahwa laporan yang disampaikan masyarakat adat mendapat perhatian serius dari Komnas HAM. Kami berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan informasi yang objektif, transparan, dan berdasarkan fakta yang sebenarnya di lapangan,” kata Jumran.

Menurutnya, selama bertahun-tahun masyarakat adat hidup dalam ketidakpastian akibat tumpang tindih antara wilayah adat yang mereka kuasai secara turun-temurun dengan kawasan yang kemudian masuk dalam konsesi pertambangan.

“Yang sedang diperjuangkan masyarakat bukan semata-mata soal lahan. Yang dipertaruhkan adalah ruang hidup, identitas budaya, sejarah leluhur, serta keberlangsungan generasi masyarakat adat di masa depan,” ujarnya.

Jumran menegaskan bahwa Masyarakat Adat Tolaki memiliki hubungan historis, genealogis, sosial, dan spiritual yang kuat dengan wilayah Routa. Hubungan tersebut, kata dia, dapat dibuktikan melalui sejarah penguasaan turun-temurun, keberadaan situs-situs leluhur, lahan pertanian tradisional, kebun warisan keluarga, hingga berbagai pengetahuan lokal yang masih dipertahankan hingga saat ini.

“Kami berharap proses yang dilakukan Komnas HAM dapat menjadi pintu masuk untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat sesuai amanat konstitusi dan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Masuknya persoalan Routa ke dalam penanganan Komnas HAM dinilai menjadi perkembangan penting karena menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi masyarakat adat tidak lagi dipandang semata sebagai sengketa agraria atau konflik lahan, melainkan telah masuk dalam perspektif perlindungan hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab negara. (**)