Berita

Sengketa Milik Almarhum H.Lapadda di Kelurahan Sea Dikuasai Sepihak dan Diduga Jadi Sarang Aktivitas Ilegal

5

INFO-SULTRA.COM | KOLAKA, 4 Juli 2026 – Sebidang tanah bernilai strategis seluas 1.380 m² yang terletak di Jalan Mesjid Raya, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, kini menjadi sorotan serius. Selain berlarutnya sengketa antara keluarga ahli waris Almarum Haji Lapadda dengan pihak Herman bin Haji Jufri, muncul dugaan baru yang lebih mengkhawatirkan: lahan yang dikuasai sepihak tersebut terindikasi dijadikan sarana berbagai aktivitas yang melanggar hukum.

Tanah tersebut pada asalnya bersih dan berasal dari Program Penataan Kembali Tanah atau yang dikenal sebagai Program Restelment Tahun 1987, tercatat resmi dalam Daftar Nomor Urut 678 Kelompok Pembagian 2. Namun, seiring berjalannya waktu sejak dikuasai pihak lain, kondisi dan pemanfaatan lahan tersebut kini memicu kekhawatiran masyarakat luas.

Berdasarkan informasi yang diterima pihak media, lahan yang saat ini dikuasai Herman tersebut diduga kuat kerap dijadikan lokasi kegiatan perjudian sabung ayam yang berlangsung secara terbuka dan sembunyi-sembunyi. Bahkan, beredar pula isu di kalangan warga bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi dan peredaran narkoba. Meskipun informasi ini belum dapat dipastikan kebenarannya secara mutlak, keberadaan aktivitas yang mencurigakan tersebut sudah cukup menimbulkan kegelisahan warga sekitar dan mencemari lingkungan di wilayah yang seharusnya tertib dan aman.

Oleh karena itu, pihak keluarga dan masyarakat sangat berharap aparat penegak hukum serta pemerintah setempat segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, serta mengungkap siapa dalang dan aktor yang sebenarnya berada di balik berlangsungnya dugaan perbuatan pidana di atas tanah yang disengketakan itu.

Sementara itu, kekuatan bukti sah atas kepemilikan tanah ini tetap kokoh dan tidak tergoyahkan. Hal ini diperkuat oleh pengakuan dari berbagai pihak yang terlibat langsung maupun memiliki pengetahuan mendalam mengenai sejarah program tersebut. Diketahui, warga masyarakat yang juga menerima pembagian tanah dari program yang sama pada tahun yang sama secara serentak mengakui bahwa objek tanah sengketa tersebut mutlak merupakan hak Almarum Haji Lapadda.

Pengakuan tersebut juga dipertegas oleh keterangan dua tokoh kunci yang terlibat langsung dalam penyusunan tata wilayah, yaitu Hamring Madaming, S.E. dan H. Mustafa. Keduanya merupakan anggota resmi Panitia Sembilan Penataan Taman Laut Tahun 1990. Dalam keterangannya, mereka menegaskan bahwa lahan nomor urut 678 masuk dalam kelompok yang tidak terdampak proyek pembangunan, sehingga hak kepemilikan atas nama Haji Lapadda tetap utuh dan tidak beralih kepada pihak lain.

Bukan hanya itu, bukti sejarah juga datang dari mantan pejabat setempat. Mudering M, yang menjabat sebagai Kepala Kelurahan Sea pada periode 2011 hingga 2017, secara tegas membeberkan fakta bahwa tanah tersebut benar-benar milik Almarum Haji Lapadda yang bersumber dari hasil pembagian Program Restelment 1987. Bahkan, semasa beliau menjabat, peta lokasi serta daftar nama penerima hak masih tersimpan lengkap dan tercatat rapi di arsip Kantor Kelurahan Sea, yang secara jelas menyatakan objek tersebut terdaftar atas nama Haji Lapadda.

Perjuangan Penguasaan dan Pemecahan Objek

Dalam perjalanannya, dari total luas awal 1.380 m² tersebut, tercatat pada tahun 2023 hingga 2024 melalui perjuangan keras dari anak ketujuh Almarum Haji Lapadda, yaitu Guntur Gunawan H.L, sebagian tanah tersebut berhasil dikuasai kembali dan disahkan kepemilikannya. Keberhasilan ini dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat melalui program Prona Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka secara kolektif.

Namun demikian, hingga saat ini masih tersisa bagian seluas 883 m² yang masih dikuasai oleh Herman bin Haji Jufri. Luasan ini merupakan hasil pemecahan resmi yang mengacu pada data Pajak Bumi dan Bangunan yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka, serta diperkuat oleh keterangan konsisten dari para pihak yang mengetahui persis sejarah objek tersebut.

Upaya Penyelesaian Melalui Mediasi

Sejak tanggal 20 Mei 2026, upaya hukum dan penyelesaian damai telah digalakkan oleh pihak Pendamping Kuasa Khusus ahli waris. Telah dilaksanakan mediasi pertama pada tanggal 10 Juni 2026 yang tertuang dalam Berita Acara resmi, namun pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Sebagai langkah lanjutan, baru-baru ini tepatnya pada tanggal 2 Juli 2026, pihak Pendamping Kuasa Khusus telah kembali melayangkan surat permohonan resmi untuk pelaksanaan mediasi kedua guna mencari jalan keluar terbaik.

Pernyataan Pihak Pendamping Kuasa Khusus

Dalam keterangannya kepada awak media, Muh. Saldin dan Herfandi, S.H. selaku Pendamping Kuasa Khusus dari ahli waris Hasriani Lapadda menyatakan:

“Kami telah menelusuri seluruh riwayat dokumen, mulai dari pengukuran tahun 1990, Keputusan Bupati Nomor 122 Tahun 2002, hingga bukti pembayaran pajak rutin yang tidak pernah putus. Kekuatan bukti semakin kuat karena adanya kesaksian dari sesama penerima program Restelment, anggota Panitia Sembilan Hamring Madaming dan H. Mustafa, serta pernyataan mantan Lurah Mudering M yang membenarkan arsip lengkap pernah tersimpan di kelurahan. Jelas terlihat bahwa klaim yang diajukan oleh Herman sangat lemah, hanya berupa kwitansi semata tanpa akta pejabat berwenang dan tidak tercatat dalam administrasi negara. Bahkan, pihak yang disebut penjual bukanlah pemilik sah dan berasal dari luar wilayah sasaran program Restelment. Hal ini menguatkan dugaan kuat bahwa tindakan yang dilakukan Herman merupakan perbuatan melawan hukum.”

Lebih lanjut, mereka menegaskan indikasi pelanggaran yang dilakukan Herman:

– Menguasai dan menduduki tanah milik orang lain tanpa hak yang sah;

– Menggunakan bukti peralihan berupa kwitansi yang tidak memiliki kekuatan hukum seolah-olah sah;

– Mengubah kondisi fisik tanah dan mendirikan bangunan tanpa izin;

– Mengajukan klaim tidak benar kepada instansi pemerintahan untuk mengesahkan penguasaannya;

– Membiarkan atau memfasilitasi kegiatan yang diduga melanggar hukum seperti perjudian dan peredaran narkoba yang meresahkan warga.

Dasar Hukum dan Pasal yang Dilanggar

Pihak Pendamping Kuasa Khusus merinci dasar hukum yang menjadi landasan kuat hak keluarga sekaligus mengatur sanksi bagi tindakan pengklaim:

– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA): Pasal 19, 20, 23 dan 27 yang menegaskan hak milik terkuat, keharusan akta resmi peralihan, dan tidak gugurnya hak meski arsip administrasi hilang;

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):

• Pasal 273: Menguasai benda milik orang lain secara melawan hukum, ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara;

• Pasal 274: Memalsukan atau menggunakan bukti tidak benar, ancaman maksimal 6 tahun penjara;

• Pasal 275: Mengganggu penguasaan sah dan mengubah batas tanah, ancaman maksimal 3 tahun penjara;

• Pasal 308: Mengajukan klaim tidak benar, ancaman maksimal 5 tahun penjara;

– Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014: Mengatur bahwa hilangnya arsip di tingkat kelurahan tidak menjadi alasan penolakan pelayanan, melainkan kewajiban pejabat untuk menelusuri ke tingkat kecamatan, BPN, atau instansi terkait lainnya.

Harapan Kepada Pemerintah Kelurahan Sea dan Aparat

Pihak Pendamping Kuasa Khusus juga menyampaikan harapan tegas kepada Kepala Kelurahan Sea serta aparat penegak hukum:

“Kami sangat berharap Bapak Lurah tidak berhenti hanya dengan alasan arsip fisik di kantor kelurahan hilang. Sesuai amanat undang-undang dan pengakuan mantan pejabat sebelumnya, Bapak wajib melakukan penelusuran aktif ke Kantor Kecamatan Latambaga, Kantor Pertanahan, Dinas PU, maupun Bapenda untuk mendapatkan salinan sah peta dan dokumen pendukung. Selain itu, kami meminta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas perjudian dan peredaran narkoba di lokasi tersebut agar tidak menjadi sarang kejahatan yang meresahkan warga. Kami minta kelurahan bersikap netral namun tegas dalam memproses bukti yang ada, serta membantu memperjelas status tanah ini agar tidak ada lagi pihak yang berani mengklaim tanpa dasar sekaligus membiarkan tempat tersebut dijadikan ajang pelanggaran hukum.”

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat setempat berharap pertemuan mediasi kedua nanti dapat berjalan objektif dan hasil penyelidikan aparat segera terlihat. Jika tidak tercapai kesepakatan dan kondisi tetap tidak kondusif, pihak keluarga menegaskan siap membawa perkara ini ke jalur pidana maupun perdata demi memulihkan haknya sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Laporan : Redaksi