INFO-SULTRA.COM | KONAWE – Dugaan pelanggaran administrasi terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Konawe kembali menuai sorotan publik. Sekertaris DPD JPKPN Sultra,
Samsidar menilai terdapat pengabaian terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya mengenai kriteria keaktifan pegawai serta larangan rangkap jabatan.
Perwakilan Sekertaris DPD JPKPN Sultra, Samsidar menyoroti implementasi UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Menurutnya, regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa ASN (PNS maupun PPPK) tidak diperbolehkan menduduki jabatan ganda atau melakukan tindakan yang memicu pelanggaran tata kelola birokrasi.
Samsidar menilai, persoalan ini berakar dari keliru tafsir terhadap KepmenPAN-RB No. 347 Tahun 2024 serta aturan turunan terkait seleksi PPPK. Syarat mutlak bagi honorer atau tenaga non-ASN untuk dapat mengikuti seleksi adalah aktif bekerja secara terus-menerus pada instansi pemerintah.
“Dalam KepmenPAN-RB No. 347 Tahun 2024 jelas disebutkan syarat keaktifan tersebut. Namun fakta di lapangan, diduga banyak oknum yang tidak aktif bekerja bahkan hingga belasan tahun, tetapi tetap diloloskan dengan menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” ujar Samsidar.
Ia menambahkan bahwa SPTJM dari pejabat berwenang tersebut dijadikan dasar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengonfirmasi keaktifan peserta, yang dinilainya bertentangan dengan kondisi riil di lapangan.
Selain proses verifikasi berkas, Sekertaris DPD JPKPN Sultra juga mengkritik tertutupnya hasil audit kelayakan administrasi yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Daerah.
Samsidar mengklaim hingga kini dokumen hasil audit tersebut tidak dipublikasikan ke publik, bahkan beredar isu bahwa dokumen pendukungnya sulit ditelusuri.
Dugaan Kurang Transparan: Tidak dibukanya hasil audit secara terbuka memicu spekulasi publik mengenai adanya upaya menutupi potensi pelanggaran administrasi skala luas.
Tuntutan Keterbukaan: Pihaknya mendesak Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Konawe untuk bersikap terbuka dan memublikasikan hasil pemeriksaan guna menjaga integritas proses rekrutmen ASN/PPPK.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak BKPSDM Kabupaten Konawe dan Inspektorat Kabupaten Konawe untuk memberikan klarifikasi serta tanggapan resmi terkait tuduhan pelanggaran administrasi, penerbitan SPTJM, serta transparansi hasil audit tersebut.
Laporan : Nasir
