INFO-SULTRA.COM | KENDARI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) diminta transparan dan menyampaikan kepada publik terkait keaslian Surat Perintah Penahanan kepada pejabat negara mantan Kadis SDA dan Bina Marga Sultra yang terseret dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan cirauci II di kabupaten Buton Utara (Butur).
Perkara tersebut kembali mencuat dihadapan publik setelah munculnya surat perintah penahanan yang Ditetapkan di Kendari tertanggal 13 Oktober 2023 lalu.
Surat tersebut ditandatangani oleh
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) selaku Penyidik, Iwan Catur Karyawan, S.H., M.H., dan memerintahkan tujuh (7) Jaksa, yakni Jaksa Priya Agung Jarmiko, SH., MH, Rizky Rahmatullah, SH., MH, Keyu Zulkarnain Arif, SH., MH, Arif Elvis Rahael, SH, Feddy Hantyo Nugroho, SH., MH, dan Harry Rahmat, SH., MH., untuk melakukan penahanan terhadap Eks Kadis Bina SDA & Bina Marga Prov. Sultra di Rutan Kelas IIA Kendari, selama 20 hari.
Meski demikian, Kasus tersebut telah berakhir di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari. Hakim memutuskan dan menghukum kedua terdakwa (Terang Ukoras dan Rahmat) dengan vonis 3 tahun penjara dikurangi masa kurungan, dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan pidana badan. Walaupun dalam putusan tersebut membuat oknum Kadis SDA dan Bina Marga Sultra melenggang bebas begitu saja, seakan tidak terbukti dan tidak terlibat.
Pada momen itu, Kejaksaan Tinggi Sultra menyampaikan dengan tegas dihadapan para wartawan dan masaa aksi, bahwa Dalam perkara tersebut, Mantan Kadis SDA & Bina Marga Sultra itu tidak terlibat.
Pernyataan inipun kembali menimbulkan sejuta pertanyaan atas keterlibatan oknum pajabat negara yang dinilai tidak terbukti. Sementara terdapat sebuah dokumen surat perintah penahanan.
Penanganan kasus jembatan cirauci II di kabupaten Butur ini menjadi bukti nyata buruknya supremasi penegakan hukum oleh Kejaksaan di Sultra, yang diduga berpihak dan diberlakukan untuk pelaku usaha (kontraktor CV Bela Anoa) Terang Ukoras dan Rahmat sebagai masyarakat biasa, bukan untuk seorang pejabat negara (Eks Kadis SDA & Bina Marga Sultra).
Jawaban ambigu kasi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra yang mengatakan bahwa segala informasi atau surat kedinasan hanya diakui apabila melalui saluran resmi yang terverifikasi dan melalui peliputan dan rilis resmi.
Pernyataan tersebut dinilai memberikan isyarat bahwa surat penahanan tersebut tidak resmi atau PALSU. Sebab hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait keaslian surat perintah penahanan itu.
Jika surat tersebut PALSU, diduga apakah ini salah satu pola atau strategi oknum-oknum jaksa untuk mendapatkan upeti dan memperkaya diri sendiri atau kelompoknya ?.
Redaksi media portalterkini.com terus mempertanyakan keasliannya surat penahanan itu. Namun pertanyaan itu seakan dapat merenggut harta, jabatan hingga nyawa seseorang, sehingga sampai saat ini tidak ada jawaban yang jelas dan pasti.
Supremasi Penegakan Hukum Kejaksaan dipertanyakan
Pengawasan kejaksaan di Kejagung maupun Kejati Sultra seharusnya transparan, memanggil dan memeriksa serta memproses 7 (tujuh) oknum jaksa itu guna mengetahui kebenaran surat penahanan tersebut ASLI atau PALSU.
“Jangan terkesan menutupi dan menjadi beking bagi oknum pejabat tersebut yang diduga telah bersama – sama merugikan negara,”
Menurut pengamat hukum, keluarnya Surat Perintah Penahanan, maka sudah dipastikan statusnya adalah tersangka dan telah memenuhi unsur bukti. Meskipun lolos di pengadilan.
“Wajar saja, jika publik mempertanyakannya, mengapa mantan Kadis SDA dan Bina Marga tidak diadili oleh Pengadilan, sementara pejabat tersebut sebagai Kuasa atau Pengguna Anggara KPA/PA sekaligus merangkap PPK,” Ujarnya.
Bukan tidak patuh dan tidak menghormati putusan Hakim pengadilan, namun dibalik putusan perkara tersebut terindikasi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang/jabatan. Dan patut untuk dipertanyakan.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) juga diminta aktif monitoring dan menyelidiki dibalik kasus Korupsi Jembatan Cirauci II yang diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan lainnya.
Kilas Balik Kasus Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara
Hakim PN Tipikor Kendari telah memutuskan dan mengadili oknum terdakwa sesuai dengan dakwaan subsider yang tertera pada lampiran Surat Pelimpahan Perkara Kejari Muna dengan Nomor: B-422/P.3.13/Ft.1/03/2024.
Hakim PN Tipikor Kota Kendari menetapkan dan memvonis bersalah dua terdakwa, yaitu Direktur CV Bela Anoa, Terang Ukoras Sambiring dan Rahmat selaku peminjam bendera perusahaan. Kedua terdakwa divonis tiga tahun penjara.
Berdasarkan salinan dokumen surat dakwaan Nomor PDS-4/RP-9/P.3.13/Ft.1/02/2024, tertanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Musrin Age, SH, menunjukan adanya dugaan keterlibatan Eks Kadis SDA & Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara (Prov. Sultra) yang menimbulkan kerugian negara.
Dalam surat dakwaan tersebut juga diterangkan bahwa pada Tahun 2021, Pemprov Sultra alokasikan anggaran pembangunan Jembatan Cirauci II Butur sebesar Rp2,1 miliar, yang melekat di Dinas SDA dan Bina Marga Sultra.
Kemudian, untuk mendapatkan penyedia jasa, Dinas SDA dan Bina Marga Sultra, meminta Biro Pengadaan Barang dan Jasa untuk melakukan proses lelang mulai dari Tanggal 12 – 18 Maret 2021.
Dari 46 perusahaan yang mendaftar, sampai dengan akhir pendaftaran hanya empat perusahaan yang menyampaikan dokumen penawaran, salah satunya CV. Bela Anoa.
Bahwa saksi Rahmat mengetahui CV Bela Anoa sebagai calon rekanan yang berpeluang menang sehingga menghubungi rekannya yang diakui bernama Ono dan terdakwa Terang Ukoras Sambiring. Dan pada akhirnya terjadilah pertemuan disalah satu warkop disimpang empat lampu merah wua-wua, di Kota Kendari pada Mei 2021 menjelang penetapan pemenang lelang.
Setelah dinyatakan CV Bela Anoa sebagai pemenang tender, terdakwa Direktur CV Bela Anoa mengarahkan terdakwa Rahmat untuk mewakilinya menandatangani kontrak. Padahal terdakwa jelas mengetahui jika terdakwa Rahmat bukan pegawai atau pengurus CV Bela Anoa.
Perbuatan itu juga bertentangan dengan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.
Padahal terdakwa Terang Ukoras Sambiring juga mengetahui dan dapat memastikan bahwa terdakwa Rahmat bukanlah penyedia jasa spesial jembatan, dan juga melakukan pengalihan pekerjaan tanpa persetujuan Dinas SDA dan Bina Marga.
Dan perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Karna telah dinyatakan CV Bela Anoa sebagai pemenangnya, dan setelah menandatangi kontrak, Kemudian Terdakwa Rahmat dan Terang Ukoras bersama-sama menyediakan kelengkapan dokumen jaminan uang muka 30 persen sebesar Rp612 juta melalui surat permohonan kepada PPK pada 24 Juni 2021.
Atas dasar itu saksi Burhanuddin selaku Kepala Dinas SDA dan Bina Marga merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK memproses dan membayar uang muka 30 persen sebesar Rp545.740.708 setelah dipotong pajak, melalui BPD Sultra yang ditransfer ke rekening CV Bela Anoa. Dikutip singkat dari Surat Dakwaan.
Begitupula subsidiair dakwaannya menyebutkan, terdakwa Terang Ukoras Sembiring bersama-sama dengan terdakwa Rahmat dan saksi Burhanuddin sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primair di atas, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Untuk diketahui, Pengadilan Kendari melalui Putusan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi, Mengadili dan menyatakan bahwa Terdakwa saksi Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama sama dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum. Dan menyatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rahmat selama 3 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100.000.000.
Laporan : Redaksi
