INFO-SULTRA.COM | KONAWE – Diduga langgar UU ITE dan KUHP, Warga Kelurahan Tawanga, Kecamatan Konawe atau pemilik akun Facebook @Imha Fatin di laporkan Ke Polres Konawe tertanggal 25 Agustus 2026.
Persoalan yang semula berkaitan dengan urusan finansial ini, kini bergulir ke ranah hukum setelah sejumlah unggahan Facebook @Imha Fatin di media sosial yang terkesan menuding serta pernyataan yang bernada menyerang kehormatan Citra Puspita Ropi di media sosial
Dalam unggahan Foto dan narasi di akun @Imha Fatin tersebut yang diduga ditujukan kepada Citra Puspita Ropi melontarkan sejumlah kalimat sebagai “pembohong”, “tukang utang”, “tukang tipu” hingga menyebut “manusia iblis”. Unggahan tersebut juga memuat cerita mengenai persoalan dana yang diklaim berkaitan dengan kegiatan PKK desa serta kewajiban pembayaran yang disebut belum diselesaikan.
Menanggapi unggahan tersebut, Jumadan Latuhani, S.H., selaku kuasa hukum Citra Puspita Ropi, menyampaikan klarifikasi dan menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan pemilik akun Facebook tersebut ke Polres Konawe untuk di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Menurut Jumadan, narasi yang beredar di media sosial dinilai telah menggiring opini seolah-olah kliennya melakukan penipuan atau penggelapan. Ia menegaskan, pihaknya memiliki bukti transaksi yang menurutnya menunjukkan adanya pengembalian dana kepada pihak yang bersangkutan.
“Kami selaku kuasa hukum Ibu Citra Puspita Ropi perlu meluruskan kekeliruan fakta yang digiring di media sosial seolah-olah klien kami melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Faktanya, uang pokok yang diterima klien kami secara riil sebesar 25 juta. Angka 37 juta pada kuitansi merupakan akumulasi nilai pokok yang telah ditambahkan bunga pokok,” kata Jumadan.
Ia menyebut kliennya telah melakukan sejumlah transfer dengan total 30 juta kepada Pemilik akun Facebook Imha Fatin dengan rincian yang di transfer secara bertahap yakni transfer 2 juta pada 27 Juni 2025, 3 juta pada 30 Juni 2025, 2 juta pada 1 Juli 2025, serta 23 juta pada 1 Agustus 2025.
“Artinya, modal pokok 25 juta sudah lunas. Bahkan terdapat kelebihan pembayaran Rp5 juta. Adapun selisih 7 juta yang masih dipersoalkan, menurut kami, merupakan persoalan keperdataan dan tidak sepatutnya dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang melalui media sosial,” ujarnya.
Jumadan juga mempersoalkan penyebaran foto pribadi serta penggunaan sejumlah kata dalam unggahan Facebook yang menurutnya merendahkan kehormatan kliennya.
Ia mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, antara lain bukti kuitansi, mutasi rekening, tangkapan layar unggahan, rekam jejak digital dan tautan unggahan.
“Kami menyerahkan seluruh bukti yang kami miliki kepada penyidik. Kami mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada kepolisian untuk menilai fakta, bukti serta unsur hukum dalam perkara tersebut,” tegasnya.
Selanjutnya, berbagai tanggapan negatif atas unggahan akun @Imha Fatin yang menyudutkan dan ikut serta menyerang kehormatan Kliennya tersebut pihaknya menegaskan bahwa akan menyeret dalam perkara ini
Dikesempatan itu juga pria yang akrab disapa Madan ini menjelaskan secara hukum bahwa UU Nomor 1 Tahun 2024 memang mengatur perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik, termasuk ketentuan mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik.
Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) terkait penyerangan kehormatan dan fitnah di ruang digital, Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE) Dengan Sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran, memaksa orang supaya memberikan suatu barang atau melunasi utang. mengenai intimidasi penagihan melalui ancaman pencemaran,
Tak hanya itu, di KUHP no 1 Tahun 2023 pada pasal 483 menjelaskan tentang tindakan memaksa seseorang dengan ancaman pencemaran nama baik, baik lisan maupun tulisan
Menurutnya, di era digital ini, satu unggahan dapat menyebar dalam hitungan menit. Namun untuk membuktikan kebenaran sebuah tudingan, diperlukan proses hukum, alat bukti dan pemeriksaan yang tidak boleh digantikan oleh opini di media sosial.
Sekali lagi ucap Madan, terkait laporan ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Konawe untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Diketahui, atas perkara tersebut, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi secara resmi kepada pemilik akun @Imha Fatin terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan terhadap Citra Puspita Ropi melalui unggahan di media sosial
Laporan : Redaksi
