Berita

Minta Kejelasan Proyek Banjir Sungai Konaweha, JPKPN–GSPI Desak DPRD Konawe Gelar Hearing

4

INFO-SULTRA.COM | KONAWE – Forum Konsorsium Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) bersama Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara mendesak DPRD Kabupaten Konawe agar segera menetapkan jadwal resmi Rapat Dengar Pendapat (Hearing) terkait polemik proyek pengendalian banjir Sungai Konaweha yang berlokasi di Desa Langgonawe.

Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya kepastian jadwal hearing, meskipun surat permohonan yang diajukan kedua lembaga tersebut telah diterima oleh Sekretariat DPRD Konawe sejak pekan lalu.

Sekretaris DPD GSPI Sultra, Rusdin, menegaskan bahwa DPRD Konawe perlu segera memberikan kejelasan atas permohonan tersebut. Menurutnya, persoalan yang menyangkut proyek pengendalian banjir, penggunaan anggaran negara, dan keluhan masyarakat tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut tanpa forum pembahasan yang terbuka.

“Surat permohonan hearing sudah diterima oleh Sekretariat DPRD Konawe sejak pekan lalu. Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai jadwal pelaksanaannya. Kami meminta agar permohonan ini segera ditindaklanjuti dan tidak dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” tegas Rusdin.

Ia menilai, hearing menjadi ruang penting untuk mempertemukan seluruh pihak terkait, mengurai persoalan yang berkembang, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat Desa Langgonawe untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan secara langsung di hadapan wakil rakyat.

Menurutnya, semakin lama persoalan tersebut tidak dibahas secara terbuka, semakin besar pula potensi munculnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penanganan masalah di lapangan.

DPRD Jangan Biarkan Aspirasi Masyarakat Menunggu Tanpa Kepastian

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal DPP JPKPN, Woroagi, yang akrab disapa Agima, turut mendesak DPRD Konawe agar segera mengambil langkah konkret dengan menetapkan jadwal hearing secara resmi.

Ia menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki tanggung jawab untuk menampung, menindaklanjuti, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia.

Menurut Woroagi, permohonan hearing tersebut harus dipandang sebagai upaya mencari kejelasan atas persoalan yang berkembang, bukan sekadar surat administratif yang menunggu tanpa kepastian tindak lanjut.

“Kami meminta DPRD Konawe tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Masyarakat membutuhkan ruang dialog yang terbuka agar berbagai persoalan terkait proyek pengendalian banjir Sungai Konaweha dapat dibahas secara transparan dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan,” ujar Woroagi.

Ia kemudian menyampaikan dua tuntutan utama kepada DPRD Kabupaten Konawe.

Pertama, segera menetapkan dan mengumumkan jadwal resmi pelaksanaan hearing dalam pekan ini, sebagaimana tuntutan JPKPN dan GSPI.

Kedua, menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk kontraktor pelaksana, instansi teknis yang berwenang, serta perwakilan masyarakat Desa Langgonawe, agar persoalan proyek dapat dibahas secara terbuka, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Woroagi menegaskan, forum hearing harus menghasilkan kejelasan mengenai persoalan yang dipersoalkan masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan berdasarkan data dan fakta.

Jika Tak Ada Kepastian, JPKPN–GSPI Siapkan Konsolidasi Bersama Masyarakat

JPKPN dan GSPI menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong penyelesaian persoalan melalui jalur kelembagaan dan dialog terbuka.

Namun, apabila dalam waktu dekat tidak ada kepastian maupun tindak lanjut yang jelas atas surat permohonan hearing tersebut, kedua lembaga menyatakan siap melakukan konsolidasi lebih luas bersama masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung di gedung DPRD Kabupaten Konawe.

“Jika permohonan yang telah kami sampaikan secara resmi tetap tidak mendapatkan kejelasan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, kami bersama masyarakat akan melakukan konsolidasi yang lebih besar dan menyuarakan aspirasi ini langsung di gedung DPRD Konawe,” tegas Woroagi.

Ia berharap DPRD Konawe segera merespons tuntutan tersebut dengan menetapkan jadwal hearing dan membuka ruang dialog bagi seluruh pihak terkait.

Bagi JPKPN dan GSPI, persoalan proyek pengendalian banjir Sungai Konaweha tidak boleh berhenti pada polemik dan saling klaim. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang terang, pembahasan yang terbuka, serta tindak lanjut yang jelas sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Kini, DPRD Kabupaten Konawe diharapkan segera memberikan kepastian atas permohonan hearing tersebut agar aspirasi masyarakat Desa Langgonawe dapat dibahas secara resmi, terbuka, dan bertanggung jawab.

Laporan : Redaksi