INFO-SULTRA.COM | KONAWE UTARA – Solidaritas Warga Pribumi Lingkar Tambang Konawe Utara (SWAP-LINTAM KONUT) mendesak Bupati Konawe Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Desa Motui menyusul dugaan penyalahgunaan wewenang dalam polemik pungutan penggunaan jalan hauling yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan PT Bumi Konawe Abadi (PT BKA).
Koordinator SWAP-LINTAM KONUT, Robby Anggara, mengatakan pemerintah daerah perlu segera menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pemeriksaan yang transparan, objektif, dan akuntabel.
Menurut Robby, sejumlah aspek harus ditelusuri, mulai dari dasar hukum pemberlakuan pungutan, mekanisme penarikan, hingga pencatatan dan pertanggungjawaban dana yang dipersoalkan.
Ia menilai, kejelasan mengenai kewenangan pemerintah desa dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan pungutan menjadi hal penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Utara serius menangani persoalan ini. Transparansi dan tanggung jawab publik tidak bisa ditawar. Jika terbukti terjadi pelanggaran, Kepala Desa harus dievaluasi dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Robby.
Robby menjelaskan, berdasarkan informasi yang menjadi perhatian pihaknya, praktik pungutan penggunaan jalan hauling tersebut diduga telah berlangsung sejak 2021.
Namun, menurut SWAP-LINTAM KONUT, masyarakat masih mempertanyakan dasar penerapan kebijakan tersebut, termasuk keberadaan dan pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) yang disebut menjadi landasan pemberlakuan pungutan.
Pihaknya meminta pemerintah daerah menelusuri apakah Perdes yang dimaksud telah ditetapkan melalui prosedur yang benar serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
SWAP-LINTAM KONUT juga meminta agar penerapan Perdes tersebut dikaji berdasarkan kesesuaiannya dengan Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 199 Tahun 2022.
Menurut Robby, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kebijakan pungutan tersebut memiliki dasar hukum yang memadai, berada dalam kewenangan pemerintah desa, dan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pihak berwenang diminta mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan.
Selain aspek legalitas, SWAP-LINTAM KONUT menyoroti pentingnya keterbukaan mengenai penerimaan dana dari pungutan tersebut. Pencatatan keuangan dan pertanggungjawaban penerimaan dinilai perlu diperiksa agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Ia meminta Bupati Konawe Utara menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai ketentuan perundang-undangan.
SWAP-LINTAM KONUT merujuk pada Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, sebagai bagian dari dasar hukum yang menurut mereka relevan dalam mendorong pengawasan dan evaluasi tersebut.
Robby menegaskan, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran administratif maupun dugaan tindak pidana, penanganannya harus diserahkan kepada pihak berwenang sesuai kewenangannya.
Selain polemik pungutan jalan hauling, SWAP-LINTAM KONUT turut menyoroti dugaan persoalan dalam data realisasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dikaitkan dengan PT Bumi Konawe Abadi.
Robby menilai, dugaan persoalan tersebut perlu ditelusuri secara terpisah dan menyeluruh agar diketahui apakah terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan program, data realisasi, dan manfaat yang diterima masyarakat.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan dalam hubungan antara penyelenggara pemerintahan desa dan kepentingan perusahaan tambang.
Dalam pernyataannya, Robby menggunakan istilah state capture untuk menggambarkan kekhawatiran terhadap kemungkinan pengaruh kepentingan korporasi dalam proses pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan desa.
Meski demikian, dugaan tersebut memerlukan pemeriksaan berbasis bukti untuk memastikan apakah benar terjadi penyalahgunaan kewenangan atau konflik kepentingan sebagaimana yang dipersoalkan.
SWAP-LINTAM KONUT meminta seluruh pihak terkait membuka informasi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum, sehingga polemik yang berkembang tidak hanya berhenti pada pernyataan dan saling tuding.
Sebagai tindak lanjut, SWAP-LINTAM KONUT menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mendorong pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP).
Melalui forum tersebut, mereka berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pungutan, mekanisme pengelolaan dana, serta tindak lanjut terhadap persoalan yang dilaporkan masyarakat.
Organisasi tersebut juga menyatakan akan mengadukan persoalan itu kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara apabila ditemukan indikasi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik atau pemerintahan.
Selain jalur pengawasan administratif, SWAP-LINTAM KONUT meminta Polda Sultra mendorong kejelasan penanganan laporan warga di Polres Konawe Utara yang menurut mereka telah berlangsung hampir satu tahun tanpa penyelesaian yang memuaskan.
Robby meminta aparat penegak hukum memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional.
Ia menambahkan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan, konflik kepentingan, atau tindakan yang menghambat proses penegakan hukum, hal tersebut harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
SWAP-LINTAM KONUT menegaskan bahwa evaluasi terhadap kelayakan jabatan Kepala Desa Motui merupakan tuntutan utama mereka. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Menurut Robby, masyarakat berhak memperoleh tata kelola pemerintahan desa yang terbuka, bertanggung jawab, dan mampu melindungi kepentingan warga di tengah aktivitas pertambangan.
Ia berharap pemerintah daerah tidak mengabaikan persoalan tersebut dan segera memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang akan ditempuh.
“Otonomi desa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tidak boleh mati dan digantikan oleh tata kelola yang tunduk pada hegemoni korporasi,” tutup Robby.
Hingga naskah ini disusun, keterangan mengenai tanggapan Kepala Desa Motui, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, maupun PT Bumi Konawe Abadi terkait tudingan tersebut belum dimuat dalam bahan informasi yang diterima redaksi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan agar pemberitaan berlangsung berimbang serta memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.
Laporan: Redaksi
