Berita

WAKIL KETUA BPD LAPORKAN KEPALA DESA LATOMA JAYA KE PIHAK KEPOLISIAN

144

Info-Sultra.com | Konawe – Persoalan hukum kembali mencuat dari tingkat pemerintahan desa. Kali ini datang dari Desa Latoma Jaya, Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, MAPI (69), memilih menempuh jalur hukum setelah tidak menerima honorariumnya selama dua bulan berturut-turut, yakni bulan April dan Mei 2025. Dugaan adanya penyimpangan keuangan desa ini berujung pada pelaporan resmi terhadap Kepala Desa berinisial M ke Kepolisian Sektor (Polsek) Abuki pada 30 Juni 2025.

Laporan tersebut teregistrasi sebagai bentuk keberatan hukum atas hak keuangan yang tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Dalam keterangan tertulis kepada pihak kepolisian, MAPI menyatakan bahwa haknya sebagai pejabat lembaga desa telah dikebiri tanpa dasar hukum yang sah. Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan telah melakukan konfirmasi langsung kepada tiga anggota BPD lainnya—W, HT, dan A—yang seluruhnya mengaku telah menerima honorarium mereka secara utuh sesuai jadwal.

Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa telah terjadi perlakuan tidak adil dan diskriminatif dalam mekanisme pencairan dana desa yang diduga dikuasai secara sepihak oleh Kepala Desa. Merasa dirugikan dan tidak memperoleh perlakuan yang setara, MAPI mengutus istrinya untuk mengambil honor tersebut secara langsung ke rumah pribadi Kepala Desa. Namun yang bersangkutan justru memberikan jawaban mengejutkan—bahwa dana tersebut telah “hilang”.

“Saya tidak bisa menerima alasan yang tidak masuk akal. Ini bukan sekadar uang, ini adalah hak konstitusional saya yang dijamin oleh hukum dalam struktur kelembagaan desa. Jika ada dana publik yang ‘hilang’, maka itu adalah dugaan tindak pidana, dan harus diproses secara hukum,” ujar MAPI dengan nada tegas saat dikonfirmasi wartawan.

Kepala Kepolisian Sektor Abuki, Inspektur Polisi Dua (Iptu) Asmudin, S.Sos., telah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi tersebut. “Benar, laporan dugaan penghilangan atau penggelapan honor Wakil Ketua BPD telah kami terima dan saat ini kami sedang dalam tahap mediasi awal. Jika tidak ada titik temu, proses akan kami lanjutkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Asmudin.

Laporan: Jumardi Hattas (QL)