Berita

Operasi Tanpa Amdal, PT BSB Disorot: Bahaya Kesehatan hingga Rusaknya Jalan Nasional

131

Info-Sultra.com | konawe — Aktivitas operasional pabrik beton milik PT Bumi Sarana Beton (BSB) di Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, tengah menjadi sorotan serius kalangan intelektual pemerhati lingkungan.

Secara akademis, perusahaan yang merupakan anak usaha Kalla Beton tersebut diduga menjalankan kegiatan industri tanpa disertai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Kondisi ini menimbulkan potensi gangguan serius terhadap keselamatan sekaligus kesehatan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe, Rasniatin, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini pihak perusahaan belum pernah melakukan penyampaian maupun koordinasi intelektual terkait dokumen Amdal.

“Belum ada koordinasi akademik mengenai Amdalnya,” ujar Rasniatin dalam wawancara, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Selain persoalan administratif, aspek lalu lintas juga turut disoroti. Arus keluar-masuk kendaraan berat berupa truk pengangkut beton dari pabrik BSB pada jalur nasional poros Konawe–Kolaka dinilai membahayakan keselamatan publik. Secara intelektual, volume kendaraan berat yang tinggi diperkirakan dapat meningkatkan probabilitas kecelakaan serta mempercepat degradasi infrastruktur jalan.

Dari perspektif kesehatan lingkungan, polusi udara yang ditimbulkan pabrik turut memunculkan kekhawatiran akademik. Masyarakat sekitar mulai menyampaikan keluhan atas sebaran debu dan partikel halus yang secara ilmiah berpotensi mengganggu sistem pernapasan dan menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang.

Lebih lanjut, para intelektual tata ruang menggarisbawahi keberadaan pabrik yang diduga tidak sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe. Hal ini memperkuat indikasi adanya inkonsistensi regulatif dalam proses perizinan maupun penempatan industri.

PT BSB diketahui menjadi pemasok utama beton bagi proyek pembangunan irigasi di Kabupaten Konawe dan Kolaka Timur yang dikerjakan oleh PT SACNA. Namun, hingga laporan ini disusun, pihak manajemen PT BSB belum memberikan klarifikasi intelektual terhadap beragam tuduhan pelanggaran yang diarahkan.

Kasus ini menambah daftar panjang diskursus intelektual mengenai urgensi kepatuhan korporasi pada regulasi lingkungan. Transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial perusahaan menjadi fondasi intelektual yang wajib ditegakkan guna mencegah kerusakan ekologis sekaligus menjaga keselamatan publik.

Laporan : Redaksi