Berita

Hendryawan Muchtar Protes Hasil Penetapan Calon PAW oleh KPU Konawe: Diduga Cacat Administrasi

61

Info-Sultra.com | Konawe – Salah satu kader sekaligus pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Konawe, Hendryawan Muchtar, melayangkan protes terhadap hasil penetapan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) yang dikeluarkan oleh KPU Konawe. Ia menilai keputusan tersebut tidak memenuhi syarat alias TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Menurut Hendryawan, KPU Konawe terlalu dini mengeluarkan rekomendasi nama calon PAW yang dinilai cacat administrasi. Ia menyebut, keputusan tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Dalam aturan jelas disebutkan, seseorang yang diangkat menjadi anggota TNI, Polri, ASN, direksi, komisaris, dewan pengawas, atau karyawan pada badan usaha milik negara/daerah maupun badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, tidak dapat diusulkan sebagai calon PAW,” ujar Hendryawan.

Ia menambahkan, nama yang diusulkan berdasarkan hasil pleno KPU yakni Jemi S. Imran, saat ini telah menjabat sebagai Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Konawe sejak Selasa, 17 Juni 2025. Pengangkatan tersebut, kata Hendryawan, dilakukan langsung oleh Bupati Konawe terpilih periode 2025–2030.

“Jemi S. Imran sudah tidak lagi menjabat sebagai pengurus partai di kepengurusan baru DPC Partai Gerindra Konawe. Jadi sangat aneh kalau masih diusulkan sebagai calon PAW dari Gerindra,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hendryawan menyayangkan sikap KPU Konawe yang dianggap tidak cermat dalam mencermati data dan aturan terkait calon PAW. Ia juga menilai KPU tidak menghormati mekanisme internal Partai Gerindra di tingkat daerah.

“Ketua DPC Partai Gerindra Konawe sama sekali tidak mengetahui adanya rekomendasi dari DPD Partai Gerindra Sultra maupun dari DPP Partai Gerindra. Padahal sesuai AD/ART partai, proses pengusulan PAW harus melalui keputusan dan rekomendasi resmi partai politik,” jelasnya.

Sebagai kader aktif, Hendryawan juga mempertanyakan DPRD Kabupaten Konawe yang disebut turut berperan dalam proses usulan ke KPU.

“Kami ingin tahu, apakah benar ada rekomendasi dari DPP Partai Gerindra, atau DPRD hanya mengacu pada regulasi PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tanpa konfirmasi ke partai? Ini yang harus diperjelas,” ujarnya.

Hendryawan menduga, proses tersebut sarat kepentingan politik tertentu.

“Kami menduga KPU dan DPRD Konawe terlalu cepat menafsirkan regulasi tanpa meneliti secara mendalam aturan tentang PAW. Ada indikasi permainan untuk meloloskan seseorang tanpa memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Laporan: Redaksi