Berita

Kades Mandiodo, Alias Manan Resmi Tersangka, Diduga Terima Suap dari Perusahaan Tambang PT Cinta Jaya

47

INFO-SULTRA.COM, KENDARI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara resmi menetapkan Kepala Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Alias Manan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan surat keterangan tanah (SKT).

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 12 November 2025, setelah penyidik menemukan bukti dugaan keterlibatan sang kades dalam transaksi suap yang melibatkan perusahaan tambang, PT Cinta Jaya.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, mengungkapkan bahwa Alias Manan diduga menerima uang suap senilai Rp10 juta dari perusahaan tersebut sebagai imbalan untuk pengurusan dokumen SKT di wilayah Mandiodo. Namun, kesepakatan antara kedua pihak tak berjalan sebagaimana dijanjikan.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka terkait suap, dan berkas perkaranya sudah tahap satu di kejaksaan,” jelas Kompol Niko di Mako Polda Sultra, Kamis (27/11/2025).

Menurutnya, kasus ini bermula dari kesepakatan antara PT Cinta Jaya dan Kepala Desa Mandiodo. Tetapi, ketika sang kades tidak memenuhi komitmen yang disepakati, perusahaan merasa dirugikan dan memilih melaporkannya ke kepolisian.

“Kesepakatan sudah ada, tetapi dalam perjalanannya kepala desa tidak bisa menjalankan kesepakatan tersebut,” ujar Niko.

Meski status tersangka telah melekat, penyidik memilih untuk tidak menahan Alias Manan. Keputusan itu diambil karena yang bersangkutan dinilai bersikap kooperatif sejak proses penyelidikan hingga penyidikan berlangsung.

“Yang bersangkutan wajib lapor. Sejak awal proses, ia kooperatif,” tambah Niko.

Sementara itu, polisi memastikan pihak perusahaan yang memberikan uang tidak dijerat pidana. Berdasarkan hasil penyidikan, pemberian uang dilakukan dalam kondisi terpaksa sehingga tidak memenuhi unsur kesengajaan sebagaimana disyaratkan dalam pasal penyuapan.

“Jika pemberi suap memberikan dalam keadaan sadar dan tanpa tekanan, itu bisa diproses. Tetapi dalam kasus ini pemberi berada dalam situasi terpaksa dan terancam,” tegasnya.

Penulis : Redaksi