
Konawe,Info-Sultra.com-Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasih Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe,Mempersoalkan penambang pasir Golongan C yang tidak berizin di wilayah Desa Pusangi Kec. Anggalomoare Kab. Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Senin, (31/07/23).
Agus Salim Misman Selaku Sekda LSM LIRA KONAWE Menyangkan dengan adanya penambangan pasir Golongan C yang tidak mempunyai IZIN sampai hari ini sesuai fakta di lapangan para penambang Pasir masih melakukan penambang Pasir yang kami menduga Tidak mengantongi Izin dan dilakukan secara Ilegal di wilayah, Desa Pusangi Kec. Anggalomoare Kab. Konawe tersebut.

Lanjut Agus, dirinya meminta kepada pihak APH dan BWS IV Kendari untuk segera turun kelapangan melakukan pemeriksaan dan penertipan penambang pasir Golongan C yang tidak memiliki IZIN di wilayah tersebut, karena sangat merugikan,ā€¯Pungkasnya.
DPD LSM LIRA KONAWE, dalam waktu dekat ini akan melakukan pelaporan kepihak APH dan BWS IV KENDARI atas Penambangan pasir Golongan C yang tidak mempunyai Izin di wilayah Desa Pusangi Kecamatan anggalomoare Kabupaten Konawe. Tindasnya
Laporan: (Red)