Konsel,Info-Sultra.com-Berbagai upaya yang dilakukan para oknum kepala desa dalam mencari keuntungan pribadi, terutama pada pengelolaan APBN dana desa yang nilainya cukup fantastis, dimana tahun 2023 pemerintah mengucurkan dana desa hingga 70 triliun rupiah, hal tersebut bertujuan untuk membangun infrastruktur desa dan untuk mensejahterakan masyarakat melalui pemberdayaan terutama dalam pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat yang melekat pada anggaran dana desa sebesar 20 persen dari pagu dana desa yang diterima masing masing desa.
Kondisi tersebut telah terjadi di beberapa desa di Sulawesi tenggara, salah satunya adalah oknum kepala desa Laikaaha kecamatan Ranomeeto, kabupaten Konawe Selatan yang hari ini telah dilaporkan di kepolisian Daerah Sulawesi tenggara (Polda Sultra) atas dugaan korupsi dana desa sejak tahun 2018 hingga sampai saat ini.
Oknum kepala desa laikaaha dilaporkan oleh konsorsium masyarakat anti korupsi provinsi Sulawesi tenggara, atas dugaan korupsi beberapa item kegiatan dana desa yang diduga fiktif dari sumber anggaran APBN dana desa tahun 2018 sampai tahun 2020 diantaranya : pengadaan sound system, 17.206.950 rupiah, pengadaan perlengkapan adat 100 lusin 15.000.000 rupiah, pengadaan sumur bor 1 unit 30.415.500 rupiah, rehabilitasi gedung posyandu 64.547.750 rupiah pembangunan kandang sapi 58.584.000 rupiah rehabilitasi gedung perpustakaan desa 10.000.000 rupiah dan rehabilitasi balai kemasyarakatan 44.259.650 rupiah.
Saat di konfirmasi, kepala desa Laikaaha mengatakan bahwa, semua item kegiatan fisik maupun pemberdayaan yang bersumber dari dana desa telah di kerjakan, namun sebagai manusia biasa tentu ada kekeliruan dan hal tersebut biasa terjadi, terlebih seorang kepala desa tentu dipantau oleh masyarakat. Pihaknya juga menyampaikan bahwa kami sebagai kepala desa tentu tak mau berurusan dengan hukum sebab, kami sudah memastikan jika berurusan hukum pasti menuai persoalan yang repot dan tidak mudah untuk diselesaikan.
Sebagai tambahan, konsorsium masyarakat anti korupsi Sulawesi tenggara juga, melaporkan beberapa item kegiatan yang diduga kuat mark-ap anggaran sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 diantaranya : pengadaan instalasi listrik untuk masyarakat miskin 105.000.000 rupiah, pengadaan rumah tidak layak huni 122.936.300 rupiah, pembayaran iuran internet desa 15.000.000 rupiah, pembangunan jamban 120.706.600 rupiah,
pembuatan rabat beton halaman PAUD 21.085.000 rupiah, pengadaan bibit ikan air tawar 178.739.000 rupiah dan pengadaan bibit Porang 80.000.000 rupiah yang diduga tidak memiliki sertifikat dari perusahaan penangkar.
Tindakan tersebut merupakan tindakan manipulatif dan korupsi yang telah melanggar prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang nomor 28 tahun 1999 serta melanggar undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga hal tersebut perlu penegakan hukum kepada oknum kepala desa yang melakukannya.
Laporan: Redaksi