Jakarta,Info-Sultra.com-Perserikatan Aktivisi Sulawesi Tenggara (PERAK SULTRA), secara resmi telah melaporkan PT.Pribumi Rimba Tenggara atau PT.Awal Jaya Persada, terkait dugaan aktifitas ilegal mining dan kerlibatan aktifitas pertambangan diwilayah PT.Antam.UBPN Konawe Utara.
Setelah melakukan aksi demonstrasi Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara melakukan pengaduan di dua instansi penegak hukum yakni Mabes Polri dan Kejagung RI. Kamis (31/08/2023)
Sekertaris Umum Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara Irsan Pagala mengatakan, aksi demonstrasi yang kami lakukan merupakan bentuk atensi kami terhadap daerah khusunya Kabupaten Konawe Utara, daerah tersebut merupakan sarang bagi para mafia tambang hingga saat ini.
“Perusahaan yang kami laporkan ke Mabes Polri dan Kejagung RI adalah PT.Pribumi Rimba Tenggara atau PT.Awal Jaya Persada, pada tahun 2021 perusahaan tersebut kami duga kuat telah melakukan aktifitas ilegal mining dilahan 90/Koridor, bahkan sesuai bukti titik kordinat yang kami miliki wilayah tersebut merupakan kawasan hutan produksi terbatas”
Lanjut Irsan sapaan akrabnya, kuat dugaan kami bahwa PT.Pribumi Rimba Tenggara atau PT.Awal Jaya Persada ini terlibat dalam aktifitas pertambangan didalam wilayah izin usaha pertambangan PT.Antam.UBPN Konawe Utara Blok Morombo pada akhir tahun 2022 hingga saat ini.
“Sehingga kuat dugaan kami PT.PRT/PT.AJP terlibat dalam kasus korupsi PT.Antam.UBPN Konawe Utara, untuk itu kami meminta Aparat Penegak Hukum agar segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktifitas ilegal mining perusahaan tersebut dan menindak sesuai hukum yang berlaku dinegara ini” Tutup Irsan.
Laporan: Nasir Alex