Konawe,info-Sultra.com-Restu Tebara yang saat ini menjabat sebagai Komisioner BAWASLU Kabupaten Konawe,Senin 4/9/2023 resmi dilaporkan oleh managemen perusahaan ke Mapolda Sulawesi tenggara,dengan nomor LP.STTLP/328/IX/2023/SPKT/Polda Sultra atas tuduhan penggelapan dana dalam jabatan.
Sebelumnya Restu Tebara menjabat sebagai Direktur Utama pada PT Restu Bumi Mineral (RBM) dan saat ini melalui kesepakatan dewan direksi telah dilakukan Pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Restu Tebara selain dilaporkan atas dugaan penggelapan dalam jabatan juga dilaporkan sejumlah pengambilan uang dan kasbon dari pihak luar dengan mengatas namakan PT RBM.
Hendra Bayu,SE dan Hermawan,SE selaku Direktur dan Direktur Operasional dalam keterangan Persnya menyayangkan tindakan yang dilakukan Restu dimana telah berulang kali di panggil baik secara lisan maupun tertulis oleh pihak Managemen guna pertanggung jawaban keuangan.akan tetapi tidak di indahkan olehnya melalui Direktur dan Direktur Operasional PT RBM melakukan pelaporan atas dugaan penggelapan dana perusahaan dimaksud.ujarnya
Dijelaskan selain uang perusahaan melalui in voice yang ditransfer ke Bank BPD Cabang Unaaha juga terdapat banyaknya pengambilan uang baik di PT.WIKA juga kepada para pejabat Pemda di Konawe dan bahkan pejabat Kepolisian dengan mengatas namakan perusahaan.
Lanju,ditempat yang sama,Hermawan juga menyesalkan ulah Restu selaku Direktur sebab selain Uang perusahaan yang dia selewengkan juga terdapat uang royalti dengan nominal kurang lebih 300 juta juga digunakan pribadi.tegasnya.
Laporan: Redaksi