Scroll untuk baca artikel
Example 325x300 Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300 Example 728x250
Berita

Dengan Terbitnya Surat Edaran Kementrian ARB Nomor 19 tahun 2023, Ketua LEPHAM Konawe Setuju Ada Evaluasi.

117
×

Dengan Terbitnya Surat Edaran Kementrian ARB Nomor 19 tahun 2023, Ketua LEPHAM Konawe Setuju Ada Evaluasi.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Example 300x600

Konawe,Info-Sultra.com- Ketua Lepham Konawe Suhardin Tosepu dalam siaran Persnya kali ini meminta pada PJ Bupati Konawe agar melakukan reposisi evaluasi  Guna memperkuat Kinerja Pelayanan publik program 100 hari, Senin (02/10/2023).

Hal ini disampaikan Ketua Lepham kabupaten Konawe saat di hubungi melalui via telepon selulernya semalam,iya mengungkapkan bukan tanpa alasan menurut suhardin Tosepu.itu dilakukan demi untuk menciptakan Terjaminnya out put Pelayanan Publik di Pemda Konawe. 

Lanjut,suhardin iya kalau mau bagus Pelayanan Publik yang benar-benar memahami apa artinya abdi Negara dan menjadi Pelayan Publik harus dilakukan Reposisi evaluasi kinerja ASN di Konawe mulai dari bawah sampai ditingkat atas,apa lagi sekarang sudah ada tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

Utamanya untuk mendorong tercapainya program -program Pemerintah pusat ke daerah dan memperkuat kualitas dan efektifitas program PJ Bupati dalam 100 hari kedepan demi  menciptakan pemerintahan yang Akuntabel,Good Government dan Clean Goverment  yang bersih,bebas dari korupsi dan Nepotisme.,setelah menelaah  dan mengkaji secara analisis terakomodirnya subtansi( the right man in the right place).

yaitu menempatkan seseorang sesuai dengan keahliannya atau skil dengan menerapkan filosofi ini khususnya di ASN kabupaten Konawe  dengan harapan dapat meningkatkan Kinerjanya sehingga tercapai Azaz manfaat out put pelayanan publik yang Akuntabel.”imbuh.Suhardin.Tosepu.

Lebih jauh Ketua Lepham ini mengatakan ” kami mendukung adanya evaluasi kinerja reposisi ASN di Konawe dan bukan hanya di Konawe tetapi di kementrian lembaga,Gubernur,bupati,walikota se-Indonesia itu di aaminkan dengan keluarnya Surat Edaran KemenPAN RB.No 19 tahun 2023.tentang.mutasi/Rotasi pejabat Pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai 2 tahun.

Kata Suhardin Tosepu,pejabat pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan Mutasi dan Rotasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai 2 tahun berdasarkan sejumlah pertimbangan dari surat edaran tersebut.ujarnya

“Ketua Lepham menyarankan agar Reposisi evaluasi kinerja ASN di lakukan sesuai petunjuk Regulasi aturan perundang-undangan yang berlaku dan harapan Ketua Lepham Konawe jangan ada lagi pengangkatan dan penempatan pegawai yang ABS ” saran ketua Lepham Suhardin.Tosepu.

Laporan: Nasir 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *