Scroll untuk baca artikel
Example 325x300 Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300 Example 728x250
Berita

Program 100 Hari Kerja, Pj Bupati Konawe Pastikan Tata Kota Unaaha Tanpa Kumuh

62
×

Program 100 Hari Kerja, Pj Bupati Konawe Pastikan Tata Kota Unaaha Tanpa Kumuh

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Info-Sultra.com || Konawe, Pastikan kualitas tata kota Unaaha tanpa kumuh, Penjabat (PJ) Bupati Konawe, Harmin Ramba, melakukan tinjau langsung terhadap bangunan tanpa izin yang melanggar aturan tata kota, terutama bangunan liar yang melewati sepeda jalan.

Example 300x600

Tinjauan bangunan liar yang menjadi focus utama Pj Bupati hari ini dimulai dari sekitaran tugu Adipura, kelurahan Ambekaeri, hingga disekitar pasar sore Rahabangga Kelurahan Puunaaha.

Dalam tinjauan ini, Pj Bupati Konawe didampingi sejumlah Pimpinan OPD terkait seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, PTSP serta OPD lainnya

Harmin Ramba mengatakan kepada beberapa media bahwa tinjauan langsung ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga kualitas lingkungan dan keindahan tata kota Unaaha.

“jadi ini adalah bagian program penataan kawasan perkotaan mulai dari pintu gerbang Pudai hingga pertigaan Rahabangga, Puunaaha ini merupakan program 100 hari saya kedepan, dengan menata kawasan kumuh dan menertibkan bangunan-bangunan yang melewati sepadan jalan tanpa izin” Ujarnya

Nantinya kata dia, akan memperbaiki drainase serta memberikan penerangan lampu terutama taman- taman jalan di kawasan perkotaan unaaha, sehingga di bulan April mendatang dapat kita lihat seperti apa perubahannnya

Ia menegaskan bahwa bangunan-bangunan liar yang melewati sepadan jalan atau bangunan yang berada diatas trotoar akan segera di bongkar

“saya kasih waktu selama dua minggu, bangunan yang melewati sepadan jalan tanpa mengantongi izin sudah ditertibkan” Tegasnya

“Kita ingin Unaaha tetap bersih, tertata rapi, dan terbebas dari bangunan ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Sesuai dengan aturan yang berlaku, kita harus melindungi sepedan jalan dan menjaga estetika kota,” ujar Harmin.

Terkait bangunan liar yang melewati sepadan jalan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan izin bangunan tersebut

“sesuai aturan, 21 meter dari has jalan itu nggak boleh ada bangunan, kalau ada yang berikan izin berarti yang memberi izin yang nggak benar. Sudah tahu begitu kenapa kasih izin” tuturnya

Mengenai tugu Adipura yang usianya sudah mencapai kurang lebih 30 tahun, pihaknya akan meakukan perbaikan dengan menambahkan sedikit lampu dan aksesorinya sehingga terlihat lebih elegan dan lebih cantik.(**)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *