Scroll untuk baca artikel
Example 325x300 Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300 Example 728x250
Berita

Kadis Pemuda Olah Raga dan Pariwisata Segera Panggil Pemilik Hotel Tiga Putra

55
×

Kadis Pemuda Olah Raga dan Pariwisata Segera Panggil Pemilik Hotel Tiga Putra

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Example 300x600

Info-Sultra.com || Konawe, Hotel tiga putra yang beralamat di kelurahaan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara di duga telah melanggar aturan pasalnya, hotel tiga putra tidak menyiapkan kantong parkir kendaraan untuk para tamu ataupun pengunjung hotel.

Hotel tiga putra menggunakan badan jalan protokol sebagai tempat pakir kendaraan bagi para tamu atau pengunjung, hal ini sangat menganggu pengguna jalan yang melewati depan hotel tiga putra.

Pemilik Hotel tiga putra Hj.Hasnah yang juga seorang ASN di lingkup pemkab Konawe,  saat di temui awak media ini di ruang kerjanya senin,4 Maret 2024  guna mengklafikasi terkait dugaan telah menggunakan jalan raya sebaga i tempat parkir para tamu atau pengunjung hotel tiga putra.

Hj.Hasnah yang juga sebagai lurah Latoma, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe menunjukkan sipat arogansinya   kepada beberapa awak media sembari mengatakan “soal kendaraan yang parkir di badan jalan itu bukan urusan pihak hotel tapi urusan pemilik kendaraan, dan jika mereka tidak parkir di jalan raya mereka mau parkir di mana sebab kantong parkir hotel tiga putra tidak mencukupi untuk menampung kendaraan tamu dan pengunjung”

Kadis Pemuda Olah Raga dan Pariwisata Jahiuddin,S.Sos.,M.si saat di temui di ruang kerjanya Selasa, 5 Maret 2024 menegaskan bahwa “Saya selaku Kepala Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata akan memanggil pemilik hotel tiga putra dan memberikan pembinaan serta menanyakan IMB hotel apabila terbukti hotel tiga putra tidak memiliki izin atau sudah kadaluarsa tindakan selanjunya kami akan sampaikan kepada Pj.Bupati Konawe untuk melakukan suatu tindakan dan besar kemungkinan izin hotel tiga putra kami cabut” tandasya.

“Mengenai kendaraan yang parkir menggunakan badan jalan itu adalah wewenang Polisi Lalulintas dan Dinas Pehubungan, kami dari Dinas Pemuda olah raga dan Priwisata hanya mengenai izin mendirikan hotel” tutupnya

Laporan: Tim

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *