
Info-Sultra com || Kendari, Dewan pimpinan wilayah lumbung informasi rakyat Sulawesi tenggara meminta pihak kejaksaan agung menyelidiki dugaan jual beli IUP di sektor pertambangan nikel di Sulawesi tenggara.
Pasalnya berdasarkan informasi yang di himpun majalah tempo beberapa lalu tentang adanya pencabutan izin izin pertambangan di Indonesia sebahagian itu lokasi izin izin yang di cabut berada di Sulawesi tenggara.
Dan izin yang di cabut sekarang di hidupkan kembali oleh para oknum oknum yang sengaja melawan hukum sebab mana bisa izin yang telah di cabut di hidupkan oleh orang lain dan marak terjadi di Sulawesi tenggara.
Kata karmin selaku gubernur lira Sultra dan di sejumlah media masa sekali kami minta Kejagung segera lakuka Penyelidikan Atas kasus yang di maksud, tandasnya “(Red)