
Info-sultra.com || Kendari – Dewan pimpinan Wilayah lumbung informasi rakyat Sulawesi tenggara sejak awal sudah melakukan kritik terhadap pembangunan stadion lakidende yang dimana menurut karmin selaku gubernur LIRA Sultra, bahwa lahan atau tanah lokasi stadion lakidende sudah dalam proses gugatan di mahkamah agung saat itu.
Tapi entah apa yang menjadi rujukan pemerintah Provensi Sulawesi tenggara dan pihak DPRD Prov Sultra bisa meloloskan anggaran pembangunan. Stadion lakidende karena kepastian lahan belum berkekuatan hukum tetap, ucap karmin di beberapa media. Jum’at, (26/04/2024).
Al hasil pekerjaan pembangunan stadion lakidende tetap di kerjakan dengan melalui dinas cipta karya dan tata ruang Sultra dimana terjadi alokasi dua tahap pertama dengan nilai kontrak 27.544.000.000 kontraktor pelaksana PT .MANDAYA PUTRA UTAMA dan tahap kedua dengan nilai kontrak 15.711.790.000 kontraktor pelaksana PT. JOGLO MUlTI AYU.
Dan serapan anggaran yang terealisasi di pembangunan stadion adalah puluhan milyar, ujar Karmin.SH.,
Lanjut, Dpw lira Sultra menantang kejaksaan tinggi Sultra kiranya bisa melakukan proses hukum karena patut di duga ada pelanggaran hukum terhadap proses penggaran karena. stutus lahan masih sengketa dan belum bermuatan hukum tetap pihak pemerintah Prov Sultra dan DPRD Prov Sultra masih paksakan untuk di anggarkan.
Yang pada akhirnya kondisi stadion saat ini. Mangkrat dan semua pihak yang di duda terlibat dalam. Proses alokasi anggaran harus bertanggung jawab tegas karmin SH di sejumlah media online.
Laporan: Redaksi