Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u9094478/public_html/info-sultra.com/wp-includes/functions.php on line 6114
LPPP TIPIKOR Soroti Jalan Rusak dan berlubang di Kota Kendari - Info-Sultra.Com
Scroll untuk baca artikel
Example 325x300 Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300 Example 728x250
Berita

LPPP TIPIKOR Soroti Jalan Rusak dan berlubang di Kota Kendari

156
×

LPPP TIPIKOR Soroti Jalan Rusak dan berlubang di Kota Kendari

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Info-Sultra.com || Kendari – Jalan rusak dengan banyak lubang kerap mengancam keselamatan pengendara. Tidak sedikit kecekalaan lalu lintas yang terjadi diakibatkan oleh jalan yang rusak.

Seperti yang belum lama ini terjadi, dalam unggahan ketua Persatuan Suku Tolaki Indonesia (PASTI) yang diunggah melalui WhatsApp@memperlihatan detik-detik kecelakaan yang menimpa dirinya saat melintasi jalan di THR Kota Kendari.

Example 300x600

Saat itu dia mengendarai motor, namun terjatuh hingga mengalami luka – luka helm yang digunakan terlepas dari kepalanya lantaran tidak bisa menghindari lubang besar di jalan.

Ketua Divisi Investigasi Lembaga Pengawas Pembangunan dan Pelaporan Tindak Pidana Korupsi, Sulawesi Tenggar (LPP TIPIKOR -Sultra), Bebi Rahman menjelaskan jalan rusak dan berlubang memang sudah menjadi fasilitas yang tidak ada habisnya.

“Kurangnya kesadaran pemerintah terkait untuk menjaga fasilitas menyebabkan masyarakat harus menerima kondisi tersebut, terutama berdampak bagi pengguna kendaraan bermotor,” ujar Bebi kepada Media ini, Rabu (12/06/24).

Lanjut dikatakan bebi (sapaan red), penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki bisa dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 juta.

“Para penyelenggara jalan mesin bersifat responsif. Ketika jalan memang kondisinya rusak maka sesegera mungkin harus diperbaiki,” ujar bebi

Ketika jalan yang memang kondisinya rusak sesegera mungkin harus diperbaiki. Jalan yang rusak dan berlubang tak semata bisa menimbulkan kecelakaan.

“Kondisi seperti itu membuat lalu lintas jalan menjadi tidak nyaman. Kemacetan lalu lintas jalan bisa terjadi dimana-mana. Kerugian ekonomi dan sosial bisa meledak. Antrean panjang akibat kemacetan bisa membawa dampak yang cukup luas,” kata Bebi.

Para penyelenggara jalan yang dimaksud terdiri atas Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan hingga para penyelenggara pemerintahan.

Kata bebi. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24 ayat 1 dijelaskan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Dijelaskan lebih lanjut, dalam Pasal 24 ayat 2, jika perbaikan jalan yang rusak belum dapat dilakukan, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak. Pemberian tanda atau rambu itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Jika tak segera memperbaiki jalan sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan bisa dikenakan sanksi.

Berikut ini sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. (1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). (4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).” ucap Ketua Divis Investigasi LPP TIPIKOR itu

Selain itu, Bebi Rahman juga berharap kepada Instansi terkait agar segera melakukan pengecekan sejumlah titik jalan yang rusak di kota kendari dan segera di perbaiki lalu memasang rambu rambu jalan pada jalan yang rusak dan berlubang sehingga masyarakat yang melintasi jalan tersebut tidak mengalami kecelakaan.

Terakhir kata bebi bila mana nanti dalam kurung waktu yang kami maksud tidak ada etikad baik dari instansi terkait untuk melaksanakan hal yang kami maksud, maka jangan heran jika kami bertandang dengan membawa massa aksi dalam waktu dekat ini,” pungkasnya

Sementara kepala dinas PU Kota Kendari saat berusaha di konfirmasi melalui via WA tidak aktiv, begitupun Kabid Bina Marga PU Kota Kendari saat awak media ini berusaha mengkonfirmasi kedua nomor kontak yang di simpan awak media tidak aktiv. Adapun Kepala dinas Perhubungan kota kendari awak media tak memiliki kontak telvonya. Kendati demikian media ini tetap memberikan hak jawab kepada pihak pihak terkait bila mana nanti telah terkonfirmasi.(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *