Info-Sultra.com || KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe secara resmi menetapkan Kades Nanga Kecamatan Wwonii Timur, Konawe Kepulauan (Konkep) berinisial S sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023, Rabu 11 September 2024.
Kades Nanga ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi kurang lebih tujuh jam di ruangan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe
“Penetapan S sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: R-41/P.3.14/Fd 2/09/2024 tanggal 11 September 2024,” kata Kepala Kejaksasn Negeri Konawe melalui Kepala Seksi Intelijen, Ub. Kepala Sub Seksi B Intelijen Andi Amin Syukur, SH dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Andi Amin Syukur, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 11 September 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2024 di Rutan Unaaha.
“Ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: PRINT-01/P.3.14/Fd.2/09/2024 tanggal 11 September 2024,” jelasnya.
Adapun Kasus yang menjerat dan menjadikan S Kades Nanga sebagai tersangka yaitu terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) pada Desa Nanga Kecamatan Wawonii Timur Kabupaten Konawe Kepulauan, yang di mana pada tahun 2023 anggaran Dana Desa (DD) berjumlah Rp. 729.697.000 (tujuh ratus dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Namun, dalam rincian penggunaan Dana Desa terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif dan terdapat juga kegiatan yang tidak selesai dilaksanakan
Bahwa dari hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan terhadap penggunaan Dana Desa Nanga TA 2023 sebesar Rp 562 206 000,- (lima ratus enam puluh dua juta dua ratus enam ribu rupiah).
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi