Scroll untuk baca artikel
Example 325x300 Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300 Example 728x250
Berita

PT. PETRONESIA BENIMEL (PB) DIDUGA BELUM MELAPORKAN DANA CSR, PEMDA KONAWE DINILAI GAGAL TOTAL

23
×

PT. PETRONESIA BENIMEL (PB) DIDUGA BELUM MELAPORKAN DANA CSR, PEMDA KONAWE DINILAI GAGAL TOTAL

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Info-Sultra.com | Konawe – Beberapa Hari Yang Lalu, Sekda Konawe Mengungkapkan Bahwa Ada Beberapa Perusahaan Subkontraktor PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) Di Kec. Routa Yang Sampai Saat Ini Tidak Melaporkan Dana Corporate Social Responsibility (CSR), Begitupun Dengan Kontribusi Lainnya.

Salah Satu Perusahaan Subkontraktor Yang Menjadi Sorotan Saat Ini Adalah PT. Petronesia Benimel (PB) Sebagai Perusahaan Plat Merah Yang Diduga Belum Melaporkan Terkait Penyaluran Dana CSR Sebagai Tanggung Jawab Perusahaan Yang Wajib Dilaksanakan.

Example 300x600

Hal Ini Menjadi Bahan Perbincangan Di Meja Diskusi, Dimana Persoalan Ini Menimbulkan Pertanyaan Besar Yang Mengarah Kepada Pemerintah Daerah Kab. Konawe.

Irsan Pagala, Sebagai Salah Satu Aktivis Di Kab. Konawe Merespon Persoalan Ini. Dirinya Menilai Bahwa Pemda Konawe Selama Ini Terkesan Melakukan Pembiaran Terhadap Beberapa Perusahaan Subkontraktor PT. SCM, Khususnya PT. Petronesia Benimel.

“Selama Ini Pemda Konawe Kemana Saja.?

Kenapa Baru Sekarang Bicara Soal Perusahaan Yang Belum Melaporkan Dana CSR.? Seharusnya Persoalan Ini Sudah Selesai Lebih Awal.”

Sehingga Dirinya Berharap Kepada Pemerintah Daerah Kab. Konawe Untuk Segera Bertindak Tegas Terhadap Perusahaan Plat Merah Itu.

“Kami Berharap Kepada Sekda Konawe Agar Benar-Benar Menuntaskan Persoalan Ini Dengan Tindakan Nyata, Karena Kami Saat Ini Benar-Benar Menantikan Terkait Langkah Apa Yang Selanjutnya Akan Dilakukan Sekda Konawe Terhadap PT. Petronesia Benimel.” Kata Irsan.

Irsan Pagala Menambahkan, Bahwa Dirinya Mendesak Kepada Pemerintah Kab. Konawe Untuk Segera Bertindak Terhadap PT. Petronesia Benimel Yang Diduga Belum Melaporkan Dana CSR Maupun Kontribusi Lainnya.

“Jika Hal Ini Benar, Maka Perusahaan Ini Dapat Dikenai Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Kegiatan Usaha Maupun Pencabutan Kegiatan Usaha. Selain Itu, Dapat Dikenai Sanksi Pidana Berupa Denda Maupun Kurungan.” Tegasnya”

Terakhir, Dirinya Mengatakan “Kami Tunggu Langkah Konkret Pemda Konawe.” Tutupnya.

Laporan: Nasir Alex

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *