
Info-Sultra.com | Konawe – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe bersiap memberikan sanksi tegas bagi pengelola SPBU yang kedapatan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan di wilayah Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Konawe, Made Asmaya, usai mengikuti rapat dengar pendapat, Senin (10/03).
“Kita akan menindak lanjuti dengan turun ke lapangan. Kami lembaga DPRD tidak mau mendengar informasi sepihak. Apabila kami temukan ada pemilik SPBU yang melakukan seperti dugaan teman-teman aktivis, kami akan tutup sementara,” tegas Made Asmaya.
Legislator asal PDI Perjuangan ini mengatakan aksi penutupan sementara SPBU tersebut akan dilakukan setelah ada hasil uji laboratorium dari lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) yang membuktikan bahwa kerusakan kendaraan diakibatkan oleh BBM oplosan yang disalurkan pihak SPBU.
Tidak hanya penutupan sementara, penutupan secara permanen pun akan dilakukan pihak DPRD Konawe jika tidak menghasilkan satu solusi. Hal ini akan dilakukan dengan koordinasi secara berjenjang, mulai dari Depot Pertamina hingga pihak yang berwenang.
Terkait informasi aduan masyarakat, Ketua DPRD Konawe ini mengatakan pihak SPBU sendiri telah menyiapkan form aduan terkait kendaraan yang mengalami kerusakan akibat BBM Oplosan.
“Dalam waktu dekat kita akan lakukan sidak di semua SPBU,” tutup Made Asmaya.(**)