Scroll untuk baca artikel
Example 325x300 Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 325x300 Example 728x250
Berita

Kapolres Baru, Harapan Baru untuk Kabupaten Konawe yang Lebih Aman dan Kondusif

12
×

Kapolres Baru, Harapan Baru untuk Kabupaten Konawe yang Lebih Aman dan Kondusif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Rahim Ketua Presidium Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra)” foto istimewa

Info-Sultra.com | Jakarta, – 10 April 2025 Presidium Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta, Muhammad Rahim, menyampaikan harapan besar kepada Kapolres baru Kabupaten Konawe, AKBP Noer Alam, untuk membawa perubahan nyata dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.

Dalam keterangannya kepada media, Rahim menyoroti sejumlah pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang di Konawe, khususnya PT. Modern Cahaya Makmur (MCM) yang beroperasi di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe.

Example 300x600

“Kami menilai PT. Modern Cahaya Makmur (MCM) telah melakukan sejumlah pelanggaran, seperti penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling (kepentingan pribadi), serta melakukan pengangkutan ore nikel melebihi kapasitas yang ditentukan,bahkan membawa muatan yang melebihi MST (Muatan Sumbu Terberat) 8 ton,” ujar Rahim.

Aktivis yang berasal dari Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, dan saat ini menempuh pendidikan di Jakarta tersebut juga menyoroti jam operasional hauling yang dilakukan oleh perusahaan.

“Aktivitas hauling dilakukan sejak siang hingga menjelang subuh, yang tentunya mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, PT. MCM juga tidak menjaga kebersihan jalan nasional dan terkesan mengabaikan keselamatan pengguna jalan lainnya,” tambahnya.

Menurutnya, dampak dari aktivitas tersebut tidak hanya menciptakan kerusakan jalan dan polusi debu, namun juga sering terjadi tumpahan ore nikel di jalan akibat muatan truk yang melebihi kapasitas. Hal ini dinilai sangat merugikan masyarakat sekitar dan pengguna jalan umum lainnya.

Rahim juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.” Ia menegaskan bahwa meskipun pemerintah daerah telah memberikan dispensasi kepada perusahaan, tetap ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

“Faktanya, PT. MCM tidak mematuhi persyaratan tersebut atau bahkan telah melanggarnya,” tegasnya.

Atas dasar itu, Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra meminta Kapolres Konawe yang baru, AKBP Noer Alam, untuk bertindak tegas dan profesional dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan perusahaan tersebut.

“Kami menaruh harapan besar kepada Bapak AKBP Noer Alam. Kami percaya, di bawah kepemimpinan beliau, penegakan hukum di Konawe dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berpihak pada keadilan. Penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar tidak boleh hanya bersifat formalitas, tetapi harus ditindaklanjuti secara nyata dan menyentuh akar persoalan,” kata Rahim.

Pihaknya berharap kehadiran Kapolres baru menjadi angin segar bagi masyarakat Kabupaten Konawe, terutama dalam menciptakan iklim yang aman, tertib, dan menjunjung tinggi supremasi hukum.

Laporan: Redaksi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *