Proyek Dinas PU kota Kendari Tahun 2024 yakni proyek Peningkatan Jalan Batas Kota – Tabanggele yang diduga Mark Up dan tidak sesuai Spesifikasi.
Direktur Eksekutif JASBARU, Manton meminta Kejari Kendari untuk segera memeriksa Kepala Dinas PU Kota Kendari dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak kontraktor yang mengerjakan pekerjaan tersebut yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi atau cacat mutu.
Menurut Manton, korupsi tidak hanya terjadi pada kekurangan volume, tetapi juga pada Kualitas pekerjaan itu sendiri. Sehingga patut dilakukan pemeriksaan terkait proyek tersebut.
Proyek tersebut menelan anggaran yang cukup fantastis, yaitu sebesar Rp.9.980.000.000, dengan Volume Pengaspalan sepanjang 1,333 Meter, meskipun ditambah dengan pembangunan Drainase dan Box Culvert 1 Unit.
Diketahui, proyek Peningkatan Jalan Batas Kota – Tabanggele, Tahun 2024 telah dimenangkan dan dikerjakan oleh PT. Raya Hasri Abadi yang beralamat di BTN Unhalu Blok G, No.1, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Laporan: Nasir Alex
